Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR secara mengejutkan memutuskan untuk memberikan pengampunan atau amnesti untuk Sekjen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mempelajari perintah legislator dan Kepala Negara.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, (31/7).
Budi mengatakan, saat ini KPK masih mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto. Keputusan bisa berubah jika amnesti Hasto sudah dipelajari.
"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus suap proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti. (H-3)
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, menanggapi kabar miring soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Chico Hakim mengatakan langkah pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi dinilai tepat.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai Presiden Prabowo Subianto harus menjelaskan soal pertimbangan pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan berdampak pada perpolitikan Indonesia.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah membantah anggapan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersifat transaksional.
Presiden RI Prabowo Subionto dinilai telah melakukan perbuatan tercela dengan memberikan amnesti kepada terpidana koruptor Hasto Kristiyanto.
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved