Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEAPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat mengusulkan penambahan kewenangan Propam untuk bisa melakukan penyidikan kasus pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Usul tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nama Irjen Ferdy Sambo belakangan ramai diperbincangkan publik terkait kasus polisi tembak polisi antara Brigadir J dengan Bharada E yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak tersebut menewaskan Brigadir J di lokasi kejadian.
Baca juga : Pengungkapan Kasus Brigadir J Bukti Kapolri Bekerja Objektif
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menjelaskan usulan penambahan kewenangan Propam mengusut tindak pidana tidak memiliki relevansi terhadap kasus adu tembak antarpolisi.
Menurut Poengky permohoanan penamabahn kewenangan yang diusulkan oleh Irjen Ferdy Sambo murni merupakan program penguatan tupoksi atau kewenangan Propam.
"Tidak ada relevasinnya dengan kasus ini," ungkap Poengky di Jakarta, Rabu (13/7).
Baca juga : Lemkapi: Kapolri tidak Pandang Bulu di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Namun, menurut Poengky, Kompolnas sendiri menyatakan tidak setuju terhadap rencana penamabahan kewenangan Propam menyidik tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian. Menurutnya, pidana yang dilakukan oleh anggota tetap ditangani oleh Reserse Kriminal (Reskrim).
"Kami tidak setuju jika Propam diberi kewenangan penyidikan pidana anggota Polri. Pidana anggota tetap ditangani Reskrim," ungkapnya.
Poengky menjelaskan penambahan kewenangan Propam untuk menyidik kasus pidana anggota kepolisian dikhawatirkan dapat bertabrakan dengan fungsi Reskrim.
Baca juga : Kompolnas Sebut Pertemuan Irjen Sambo dengan Kapolda Metro Jadi Masalah karena Diekspose
Sebab, selama ini Reskrim yang bertugas menyidik kasus pidana. Ada duplikasi kerja Reskrim, meski yang diperiksa adalah anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
"Hal tersebut menunjukkan eksklusivitas proses pidana bagi anggota,” kata Poengky. (Uta/OL-09)
Baca juga : Kapolri: Hasil Temuan Tim Khusus Bakal Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Keberadaan Pusdiklat KSPSI akan memperjuangkan hak-hak buruh, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, serta memberikan ide dan pandangan untuk kesejahteraan buruh
Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya. Namun, hal itu harus diimbangi dengan kemampuan dan keterampilan buruh yang harus ditingkatkan.
Gelaran kompetisi juga sebagai persiapan atau latihan TC pemain yang telah berlaga di Kroasia beberapa minggu yang lalu
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memutuskan langsung apakah pertandingan sepak bola bisa digelar atau tidak di tengah pandemi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stadion Manahan Solo, salah satu venue yang digunakan dalam Piala Menpora 2021, Kamis (25/3).
Listyo meminta penyelenggaraan kompetisi sepak bola di Indonesia itu untuk mematuhi protokol kesehatan.
Menpora Zainudin Amali bertakziah ke rumah duka salah satu korban yang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10) malam.
PSSI harus segera mengevaluasi dan memberikan laporannya.Sementara itu,Polri menangani kasus dan melakukan investigasi.
Dari 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan tersebut, sebanyak tujuh kali tembakan di antaranya mengarah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.
Sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru, namun tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020.
Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, menurut Ketua FAPSI Humaini, perlu diapresiasi mengingat masa produktivitas atlet cenderung singkat.
KETUA Umum PSSI, Erick Thohir memastikan pelaksanaan kompetisi Liga 1 musim 2023-2024 berjalan jauh lebih baik ketimbang musim-musim sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved