Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEAPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat mengusulkan penambahan kewenangan Propam untuk bisa melakukan penyidikan kasus pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Usul tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nama Irjen Ferdy Sambo belakangan ramai diperbincangkan publik terkait kasus polisi tembak polisi antara Brigadir J dengan Bharada E yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak tersebut menewaskan Brigadir J di lokasi kejadian.
Baca juga : Pengungkapan Kasus Brigadir J Bukti Kapolri Bekerja Objektif
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menjelaskan usulan penambahan kewenangan Propam mengusut tindak pidana tidak memiliki relevansi terhadap kasus adu tembak antarpolisi.
Menurut Poengky permohoanan penamabahn kewenangan yang diusulkan oleh Irjen Ferdy Sambo murni merupakan program penguatan tupoksi atau kewenangan Propam.
"Tidak ada relevasinnya dengan kasus ini," ungkap Poengky di Jakarta, Rabu (13/7).
Baca juga : Lemkapi: Kapolri tidak Pandang Bulu di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Namun, menurut Poengky, Kompolnas sendiri menyatakan tidak setuju terhadap rencana penamabahan kewenangan Propam menyidik tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian. Menurutnya, pidana yang dilakukan oleh anggota tetap ditangani oleh Reserse Kriminal (Reskrim).
"Kami tidak setuju jika Propam diberi kewenangan penyidikan pidana anggota Polri. Pidana anggota tetap ditangani Reskrim," ungkapnya.
Poengky menjelaskan penambahan kewenangan Propam untuk menyidik kasus pidana anggota kepolisian dikhawatirkan dapat bertabrakan dengan fungsi Reskrim.
Baca juga : Kompolnas Sebut Pertemuan Irjen Sambo dengan Kapolda Metro Jadi Masalah karena Diekspose
Sebab, selama ini Reskrim yang bertugas menyidik kasus pidana. Ada duplikasi kerja Reskrim, meski yang diperiksa adalah anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
"Hal tersebut menunjukkan eksklusivitas proses pidana bagi anggota,” kata Poengky. (Uta/OL-09)
Baca juga : Kapolri: Hasil Temuan Tim Khusus Bakal Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved