Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KEAPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat mengusulkan penambahan kewenangan Propam untuk bisa melakukan penyidikan kasus pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Usul tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nama Irjen Ferdy Sambo belakangan ramai diperbincangkan publik terkait kasus polisi tembak polisi antara Brigadir J dengan Bharada E yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak tersebut menewaskan Brigadir J di lokasi kejadian.
Baca juga : Pengungkapan Kasus Brigadir J Bukti Kapolri Bekerja Objektif
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menjelaskan usulan penambahan kewenangan Propam mengusut tindak pidana tidak memiliki relevansi terhadap kasus adu tembak antarpolisi.
Menurut Poengky permohoanan penamabahn kewenangan yang diusulkan oleh Irjen Ferdy Sambo murni merupakan program penguatan tupoksi atau kewenangan Propam.
"Tidak ada relevasinnya dengan kasus ini," ungkap Poengky di Jakarta, Rabu (13/7).
Baca juga : Lemkapi: Kapolri tidak Pandang Bulu di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Namun, menurut Poengky, Kompolnas sendiri menyatakan tidak setuju terhadap rencana penamabahan kewenangan Propam menyidik tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian. Menurutnya, pidana yang dilakukan oleh anggota tetap ditangani oleh Reserse Kriminal (Reskrim).
"Kami tidak setuju jika Propam diberi kewenangan penyidikan pidana anggota Polri. Pidana anggota tetap ditangani Reskrim," ungkapnya.
Poengky menjelaskan penambahan kewenangan Propam untuk menyidik kasus pidana anggota kepolisian dikhawatirkan dapat bertabrakan dengan fungsi Reskrim.
Baca juga : Kompolnas Sebut Pertemuan Irjen Sambo dengan Kapolda Metro Jadi Masalah karena Diekspose
Sebab, selama ini Reskrim yang bertugas menyidik kasus pidana. Ada duplikasi kerja Reskrim, meski yang diperiksa adalah anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
"Hal tersebut menunjukkan eksklusivitas proses pidana bagi anggota,” kata Poengky. (Uta/OL-09)
Baca juga : Kapolri: Hasil Temuan Tim Khusus Bakal Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan oplosan beras
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara serta SMA Global Darussalam Academy di DI Yogyakarta.
Cecep gugur saat berupaya mengevakuasi warga yang terjebak dalam kericuhan di pesta rakyat acara pernikahan anak dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, hingga saat ini masih diselidiki.
Penyelidikan terkait tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), 39, masih menunggu hasil laboratorium forensik
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang kini telah berganti menjadi Suka Duka.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk memberantas aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved