Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEAPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat mengusulkan penambahan kewenangan Propam untuk bisa melakukan penyidikan kasus pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Usul tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nama Irjen Ferdy Sambo belakangan ramai diperbincangkan publik terkait kasus polisi tembak polisi antara Brigadir J dengan Bharada E yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak tersebut menewaskan Brigadir J di lokasi kejadian.
Baca juga : Pengungkapan Kasus Brigadir J Bukti Kapolri Bekerja Objektif
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menjelaskan usulan penambahan kewenangan Propam mengusut tindak pidana tidak memiliki relevansi terhadap kasus adu tembak antarpolisi.
Menurut Poengky permohoanan penamabahn kewenangan yang diusulkan oleh Irjen Ferdy Sambo murni merupakan program penguatan tupoksi atau kewenangan Propam.
"Tidak ada relevasinnya dengan kasus ini," ungkap Poengky di Jakarta, Rabu (13/7).
Baca juga : Lemkapi: Kapolri tidak Pandang Bulu di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Namun, menurut Poengky, Kompolnas sendiri menyatakan tidak setuju terhadap rencana penamabahan kewenangan Propam menyidik tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian. Menurutnya, pidana yang dilakukan oleh anggota tetap ditangani oleh Reserse Kriminal (Reskrim).
"Kami tidak setuju jika Propam diberi kewenangan penyidikan pidana anggota Polri. Pidana anggota tetap ditangani Reskrim," ungkapnya.
Poengky menjelaskan penambahan kewenangan Propam untuk menyidik kasus pidana anggota kepolisian dikhawatirkan dapat bertabrakan dengan fungsi Reskrim.
Baca juga : Kompolnas Sebut Pertemuan Irjen Sambo dengan Kapolda Metro Jadi Masalah karena Diekspose
Sebab, selama ini Reskrim yang bertugas menyidik kasus pidana. Ada duplikasi kerja Reskrim, meski yang diperiksa adalah anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
"Hal tersebut menunjukkan eksklusivitas proses pidana bagi anggota,” kata Poengky. (Uta/OL-09)
Baca juga : Kapolri: Hasil Temuan Tim Khusus Bakal Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Prabowo siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri Listyo Sigit saat peresmian SPPG Polri dan apresiasi peran MBG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan berasal dari dua kelompok yang berbasis di Yahukimo.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Prabowo siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri Listyo Sigit saat peresmian SPPG Polri dan apresiasi peran MBG.
Kapolri perintahkan pengejaran pelaku penembakan pesawat Smart Air di Korowai, Papua Selatan. Identitas pelaku disebut sudah dikantongi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan berasal dari dua kelompok yang berbasis di Yahukimo.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved