Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Lemkapi: Kapolri tidak Pandang Bulu di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mediaindonesia.com
12/8/2022 20:47
Lemkapi: Kapolri tidak Pandang Bulu di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(ANTARA/Aprilio Akbar)

DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J membuktikan penegakan hukum Polri tidak pandang bulu.

"Tidak pandang bulu. Kapolri, kita lihat, tidak ragu dan tidak ada diskriminasi terhadap anggota. Jenderal Sambo saja tersangka dan diancam hukuman berat. Apalagi yang pangkatnya di bawahnya," kata Edi kepada wartawan, Jumat (12/8).

Edi meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal tegas kepada anggotanya yang terlibat dalam pembunuhan maupun berupaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Ia meminta 31 anggota Polri yang terbukti melanggara kode etik karena menghalani penyidikan pembunuhan Brigadir J disanksi tegas, serta dijerat dengan pasal pidana.

"Kami minta tim Irsus pilah-pilah mana yang pidana mana yang etik. Harus diingat, menghilangkan barang bukti itu pidana. Itu bentuk pelanggaran hukum," ujarnya.

Edi menilai Polri juga sudah transparan dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut. Menurutnya, kepercayaan publik kepada Polri bakal meningkat.

"Jangan ragu untuk tegas. Demi kebaikan Polri semakin baik," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pengungkapan kasus penembakan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat merupakan komitmen Polri sesuai arahan dari Presiden Jokowi.

"Ini juga merupakan komitmen kami dan menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel," kata Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Listyo pun menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujarnya. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya