Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bantah Rekayasa Kasus Begal, Kapolres Bekasi Tantang LBH Jakarta Ajukan ke Peradilan

Rudi Kurniawansyah
03/3/2022 21:16
Bantah Rekayasa Kasus Begal, Kapolres Bekasi Tantang LBH Jakarta Ajukan ke Peradilan
(Ilustrasi)

KAPOLRES Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan membantah tuduhan LBH Jakarta yang menduga adanya rekayasa dan salah tangkap dalam kasus begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi. Gidion juga mempersilahkan LBH Jakarta membawa bukti CCTV dan alibi dari keempat pelaku begal tersebut ke peradilan.

"Tidak salah tangkap, mas, karena sudah sesuai prosedur semua dan sedang dalam proses persidangan," kata Gidion kepada Media Indonesia, Kamis (3/3).

Gidion membenarkan soal keluarga tersangka ada mengajukan gugatan praperadilan dan ditolak oleh hakim. Tersangka yang dimaksud adalah Muhammad Fikry yang kini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan. "Keluarga tersangka ada mengajukan pra peradilan dan ditolak oleh hakim," ujar dia.

Baca juga: Polisi Telusuri Video Viral Kepala Sopir Truk Diinjak OTK

Terkait klaim LBH Jakarta yang menyatakan mempunyai bukti CCTV dan alibi bahwa para pelaku tidak berada di tempat perkara saat kejadian tersebut, menurut Gidion hal itu tidak masalah. "Gak apa apa. Silahkan saja diajukan di sidang peradilan," tegas Gidion.

Sebelumnya, LBH Jakarta dan Kontras memberikan pendampingan hukum kepada Muhamad Fikry, terdakwa kasus begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi. Pihak LBH Jakarta pun menduga kasus yang membuat Muhamad Fikry sebagai pesakitan itu penuh rekayasa.

"Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan," ungkap Teo Reffelsen dari LBH Jakarta.

"Di hari kehakiman ini kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," tambahnya.

Saat persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Selasa (1/3), terungkap fakta bahwa keempat terdakwa tidak ada di lokasi kejadian.

Menurut saksi, Fikry pada pukul 01.30 WIB, (24/7/2021), waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan berada di musala di samping rumahnya.

Teo membeberkan dua orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada dibelakang rumah (terparkir). "Tidak hanya keterangan keduanya keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan," paparnya.

Kedua saksi, lanjut Theo, menuturkan bahwa Muhamad Fikry merupakan guru mengaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya.

Saksi juga menjelaskan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Bahkan, saksi menyebut ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa 'silahkan mengaku saja, teman kamu sudah mati.'

"Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan," tegasnya.

"Kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," tandasnya.

Sebelumnya, Polsek Tambelang menciduk Muhammad Fikry bersama 3 orang lainnya lantaran dituduh sebagai begal. Pihak keluarga Fikry menyatakan bahwa polisi telah salah tangkap keempat terdakwa yang diduga pelaku begal. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya