Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyatakan kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang telah ditutup sudah sesuai prosedur.
Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berpendapat pelapor atau kuasa hukum korban bisa mengajukan permohonan praperadilan. “Agar hakim praperadilan dapat memutuskan sah atau tidaknya SP3. Praperadilan itu jadi upaya hukum untuk men-challenge polisi,” ujar Poengky kepada Media Indonesia, Sabtu (9/10).
Baca juga: Begini Kronologi Penghentian Kasus Bapak Perkosa 3 Anak
Apabila hakim praperadilan menyatakan SP3 sah, lanjut dia, kasus pencabulan ayah terhadap ketiga anaknya tidak akan dibuka kembali. Namun, jika SP3 dinyatakan tidak sah oleh hakim, penyidik wajib membuka kembali kasus tersebut.
Poengky juga meminta penyidik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Serta, mencari alat bukti dengan bantuan scientific crime investigation. “Visum Et Repertum itu salah satu bentuk scientific crime investigation,” imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Ragukan Hasil Internal KPI
Lebih lanjut, dirinya memberikan contoh kasus penghentian penyelidikan yang kemudian dipraperadilankan. Seperti, kasus warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Sempol, yang menggugat praperadilan Polres Bondowoso di pengadilan negeri setempat.
Upaya itu terpaksa dilakukan warga, karena polisi dinilai telah menghentikan proses penyelidikan kasus di desa tersebut. Warga menuding Polres Bondowoso sengaja menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan seorang perangkat desa. Padahal, kasus tersebut akan memasuki tahap penyidikan.(OL-11)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved