Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Pencabulan Ayah pada 3 Anak Dihentikan, Kompolnas: Ajukan Praperadilan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/10/2021 16:18
Kasus Pencabulan Ayah pada 3 Anak Dihentikan, Kompolnas: Ajukan Praperadilan
Ilustrasi garis polisi yang terpasang di suatu TKP.(Antara)

POLRI menyatakan kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang telah ditutup sudah sesuai prosedur.

Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berpendapat pelapor atau kuasa hukum korban bisa mengajukan permohonan praperadilan. “Agar hakim praperadilan dapat memutuskan sah atau tidaknya SP3. Praperadilan itu jadi upaya hukum untuk men-challenge polisi,” ujar Poengky kepada Media Indonesia, Sabtu (9/10).

Baca juga: Begini Kronologi Penghentian Kasus Bapak Perkosa 3 Anak

Apabila hakim praperadilan menyatakan SP3 sah, lanjut dia, kasus pencabulan ayah terhadap ketiga anaknya tidak akan dibuka kembali. Namun, jika SP3 dinyatakan tidak sah oleh hakim, penyidik wajib membuka kembali kasus tersebut.

Poengky juga meminta penyidik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Serta, mencari alat bukti dengan bantuan scientific crime investigation. “Visum Et Repertum itu salah satu bentuk scientific crime investigation,” imbuhnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Ragukan Hasil Internal KPI

Lebih lanjut, dirinya memberikan contoh kasus penghentian penyelidikan yang kemudian dipraperadilankan. Seperti, kasus warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Sempol, yang menggugat praperadilan Polres Bondowoso di pengadilan negeri setempat.

Upaya itu terpaksa dilakukan warga, karena polisi dinilai telah menghentikan proses penyelidikan kasus di desa tersebut. Warga menuding Polres Bondowoso sengaja menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan seorang perangkat desa. Padahal, kasus tersebut akan memasuki tahap penyidikan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya