Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Ragukan Hasil Internal KPI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/9/2021 09:50
Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Ragukan Hasil Internal KPI
Papan nama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta.(MI/M Irfan)

KETUA Tim Kuasa Hukum MS, korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI, Mehbob menuturkan keraguannya atas hasil investigasi yang dilakukan pihak KPI.

"Sebab investigasi yang dipraktikkan KPI tidak mendalam, kurang detil, tak bersifat kronologis, tidak rekonstruktif, tidak cukup transparan dan menyeluruh," papar Mehbob, Jumat (17/9).

Menurutnya, investigasi yang dilakukan KPI lebih mirip seperti "ngobrol ngobrol" yang tidak menjelaskan bagaimana tragedi pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi.

Pihak KPI juga dinilai tak menjabarkan bagaimana awal mula peristiwa, mengapa dulu atasan mengabaikan laporan korban, siapa saja yang terlibat, siapa berperan apa, seperti apa kesimpulannya, dan apa rekomendasinya.

Mehbob mengagakan MS ketika dipanggil KPI hanya diminta curhat, pengakuannya tidak digali lebih dalam dan runut.

Sehingga Investigasi Internal yang diadakan KPI tidak memenuhi pakem atau prinsip-prinsip sebuah investigasi yang benar.

Mehbob menyebut KPI juga tidak melibatkan pihak eksternal atau pakar yang sudah teruji independensinya.

"Tentu hal ini menurunkan tingkat objektivitas hasil Investigasi," ujarnya.

"Apa yang diklaim KPI sebagai Investigasi Internal harusnya juga turut memeriksa Kasubag dan Kabag pada saat Korban MS melakukan aduan tentang Pelecehan Seksual dan Perundungan yang dialami," tambahnya.

Jika, KPI betul-betul menyelenggarakan investigasi internal, sudah seharusnya hasilnya dibuka ke publik.

Mehbob pun mempertanyakan mengapa investigasi KPI tertutup terhadap publik.

Maka, Mehbob mengatakan pihaknha hanya ingin KPI netral dan mengimplementasikan ucapannya yang mendukung penegakkan hukum.

Upaya damai yang dirancang dan difasilitasi oknum pegawai KPI dinilai Mehbob menghambat korban meraih keadilan yang diinginkannya.

Sebelumnya, Propam Metro Jaya mengundang MS yang didampingi Kuasa Hukum Muhammad Mualimin guna memberikan keterangan terkait aduan MS ke Polsek Gambir pada 2019 dan 2020.

"Kami berharap polisi segera dapat mengungkap tindak kejahatan Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI demi tegaknya hukum dan keadilan," ucap Mualimin. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya