Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
POLISI membeberkan proses penanganan kasus pemerkosaan bapak terhadap tiga anak di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terjadi pada 9 Oktober 2019. Mulanya polisi menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga penghentian kasus.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, setelah menerima laporan anggota Polres Luwu Timur mengantar ketiga anak untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel.
Pemeriksaan didampingi ibunya dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur.
"Hasil pemeriksaan atau visum, ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo dalam keterangan tertulis, hari ini.
Baca juga: KPAI Dorong Pemeriksaan Ulang Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak Oleh Ayah Kandung
"Karena, setelah sang ayah datang ke kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.
Argo melanjutkan, hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur juga memperlihatkan ketiga anak berinteraksi dengan baik dan normal di lingkungannya. Hubungan ketiga korban dengan orang tuanya terjalin harmonis.
"Dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat," ungkap jenderal bintang dua itu.
Argo mengatakan, setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Adapun kesimpulannya menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
"Karena tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," kata Argo.
Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2020. Hasilnya sama, yaitu menghentikan proses penyelidikan. Proses penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dipastikan telah sesuai prosedur. (Medcom.id/OL-4)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved