Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI membeberkan proses penanganan kasus pemerkosaan bapak terhadap tiga anak di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terjadi pada 9 Oktober 2019. Mulanya polisi menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga penghentian kasus.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, setelah menerima laporan anggota Polres Luwu Timur mengantar ketiga anak untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel.
Pemeriksaan didampingi ibunya dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur.
"Hasil pemeriksaan atau visum, ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo dalam keterangan tertulis, hari ini.
Baca juga: KPAI Dorong Pemeriksaan Ulang Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak Oleh Ayah Kandung
"Karena, setelah sang ayah datang ke kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.
Argo melanjutkan, hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur juga memperlihatkan ketiga anak berinteraksi dengan baik dan normal di lingkungannya. Hubungan ketiga korban dengan orang tuanya terjalin harmonis.
"Dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat," ungkap jenderal bintang dua itu.
Argo mengatakan, setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Adapun kesimpulannya menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
"Karena tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," kata Argo.
Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2020. Hasilnya sama, yaitu menghentikan proses penyelidikan. Proses penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dipastikan telah sesuai prosedur. (Medcom.id/OL-4)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved