Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Pasalnya, KPK belum siap dan masih butuh waktu untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan serta jawaban terkait sidang.
"Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/7).
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto yang hadir pada sidang tersebut menyebut kliennya merasa dirugikan dengan ketidakhadiran KPK. Pasalnya banyak hak-hak dari Ketum HIPMI tersebut yang hilang akibat status tersangka KPK.
“Kami meminta hakim untuk memberi peringatan kepada KPK karena tidak datang di sidang hari ini,” tegas Bambang yang didampingi Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani.
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo pun mengabulkan permintaan Bambang dan tim kuasa hukum Mardani dengan memberi peringatan satu kepada KPK.
"Maka untuk memanggil termohon (KPK) maka sidang dilanjutkan Selasa 19 Juli 2022," kata Hendra.
Bambang melanjutkan meminta kepada hakim agar sidang bisa digelar pada Jumat (15/7). Namun, hakim menolak permintaan itu dan tetap menjadwalkan persidangan digelar pada Selasa pekan depan.
Bambang berharap pihak KPK tidak mangkir lagi dalam persidangan. "Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai)," tandas mantan Komisioner KPK itu.
Mardani dalam sidang praperadilan ini diwakili oleh beberapa kuasa hukum selain Bambang Widjojanto hadir pula mantan Wamenkumham Denny Indrayana serta Pimpinan Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Finsa.
Dendy menyebut Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh PBNU untuk mendampingi Mardani.
Sebelumnya, kubu Mardani H. Maming, mengatakan terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka tersebut oleh KPK. Kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
Salah satunya jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan sangat cepat. Mardani diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Juni 2022. Sementara kasus tersebut sudah naik pada 16 Juni 2022. (Ant/OL-8)
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved