Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Mardani Mengaku Ingin Fokus Proses Praperadilan

Candra Yuri Nuralam
14/7/2022 23:44
Mardani Mengaku Ingin Fokus Proses Praperadilan
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming(MGN/ Candra Yuri Nuralam)

MANTAN Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses praperadilan. 

KPK diminta tidak sembarangan melakukan panggilan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kami telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung, dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Mardani, Denny Siregar, Kamis (14/7)

Denny mengatakan kliennya kini tengah mencoba mengambil opsi hukum untuk memprotes penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Ia berharap KPK memberikan waktu kepada Mardani untuk fokus dalam praperadilan.

Kuasa hukum Mardani lainnya, Bambang Widjojanto mengeklaim kliennya dikriminalisasi. Karena itu, Mardani ingin fokus dalam praperadilan untuk membuktikan tudingan kriminalisasi itu.

"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," tandas mantan Wakil Ketua KPK itu 

Bambang mengeklaim pihaknya punya banyak argumen terkait adanya kriminalisasi yang dilakukan KPK dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka. Dia yakin Mardani tidak melanggar hukum.

Bambang juga meyakini kliennya dikriminalisasi karena adanya masalah bisnis yang terjadi di Kalimantan Selatan. Dia khawatir ekonomi Indonesia bakal terganggu jika KPK terus memproses hukum kliennya.

"Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional," tandasnya.

Bendahara Umum PBNU itu dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.

Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya