Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menang atas tiga permohonan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).
Terkait hal ini, pengamat hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai bahwa kemenangan beruntun itu semakin mempertebal keyakinan publik atas profesionalisme Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dimana Jaksa Agung selalu menekankan seluruh jajaran korps adyaksa untuk menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan integritas dan juga intelektualitas yang seimbang diiringi dengan memegang teguh etika serta menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian internal dan penguatan kelembagaan yang lebih baik di jajarannya.
"Saya berpendapat bahwa dengan hal diatas merupakan salah satu bukti dari sikap profesionalisme kejaksaan di bawah S.T Burhanuddin. Ini menunjukkan kinerja Kejagung independen, berintegritas, dan makin profesional. Apa yang mereka lakukan sesuai prinsip dan prosedur penegakan hukum,” kata Suparji, di Jakarta, Kamis (7/7).
Juga para jaksa menjadikan Jaksa Agung sebagai role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, sehingga tindakan dalam setiap penuntutan berdasarkan bukti-bukti yang kuat tidak dibuat secara asal-asalan.
Menurutnya, sejak dipimpin Burhanuddin Kejagung selalu menang dalam praperadilan. Sebelum kasus Taspen Life, Kejagung juga menang praperadilan dalam kasus PT ASABRI.
Fakta tersebut, sambungnya, sekaligus berbanding terbalik dengan kinerja Kejagung sebelum era Burhanuddin yang berkali-kali kalah dalam praperadilan.
“Memang praperadilan ini sebatas menguji prosedur, tapi kalau keseringan kalah, apalagi dalam kasus yang disorot publik, pasti berpengaruh ke marwah lembaga” ungkapnya.
Supardji menilai, Jaksa Agung Burhanuddin memiliki komitmen kuat terhadap penegakan etika profesi dan budaya kerja di lingkungan Korps Adhyaksa.
Hal itu tercermin dari sejumlah program peningkatan sistem pengendalian dan pengawasan internal seperti Satgas 53, juga dari ketegasan Jaksa Agung saat menyoroti masalah profesionalisme penegakan hukum.
"Misalnya, dalam kasus kekalahan berulang praperadilan Kejari Teluk Kuantan, Jaksa Agung beri perhatian khusus, mengawal langsung, ultimatum Kajari," ungkapnya.
Menghadapi kejadian dimaksud, ujarnya, Burhanuddin mengintruksi jajarannya untuk melakukan eksaminasi atau legal annotation, yakni pemberian catatan hukum terhadap putusan hakim atau dakwaan jaksa. "Artinya Jaksa Agung gak main-main soal objektifitas penanganan perkara," kata Suparji.
Suparji tak menampik saat ini peristiwa kekalahan praperadilan masih terjadi di lingkup kejaksaan daerah. Namun, selama kekalahan itu tidak berulang serta bukan karena pelanggaran prosedur atau kode etik profesi, masih dapat ditoleransi.
Dengan sistem pengendalian internal yang kuat dan penerapan etika serta pengawasan dari jajaran korp adiaksa saya yakin bahwa apa yang telah dijalankan Jaksa Agung akan memberikan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
"Saya yakin dengan sistem yang dijalankan saat ini, kejaksaan daerah juga makin profesional," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Korupsi Satelit Kemenhan, JAM-Pidmil Fokus Dalami Kontrak Navayo
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved