Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
POLISI menyatakan pihaknya tidak melarang Medina Zein untuk mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Silakan saja, itu hak semua warga negara. Yang berpekara dan merasa terkait dengan pemanggilan, penahanan, penetapan tersangka, dan penggeledahan yang dianggap tidak benar oleh mereka," ungkapnya.
"Maka mereka bisa ajukan praperadilan nanti pengadilan yang ajukan penilaian apa putusannya," tambahnya, Senin (17/1).
Baca juga: Medina Zein Bakal Ajukan Praperadilan Gugat Status Tersangka
Meski Medina Zein berstatus tersangka, polisi belum menahan selebgram tersebut.
Zulpan menilai Medina tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
"Tersangka dianggap kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya lah. Sesuai ketentuan dalam KUHAP kan gitu," tuturnya.
Selebgram Medina Zein kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Maka, tim pengacara Medina bakal mengambil langkah praperadilan.
"Kami juga akan lakukan langkah-langkah hukum lain yang kami kaji. Entah praperadilan atau kita akan bersurat ke instansi Polri lain," ucap pengacara Medina Zein, Machi Ahmad, Senin (17/1).
Machi menyebut langkah praperadilan itu masih dalam pembahasan.
Langkah itu akan diambil pihaknya untuk menggugat status tersangka dari Medina Zein.
"Iya status tersangka masih kami kaji. Tapi masih kami kaji apa klien terima atau mau perjuangkan hak-haknya lewat praperadilan," terangnya. (OL-1)
Rapper Lil Nas X resmi mengajukan pembelaan tidak bersalah atas dakwaan melukai seorang polisi dan menolak ditangkap.
Melihat eskalasi itu, aparat kepolisian langsung bertindak tegas dengan menyemprotkan air dari kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved