Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Medina Zein Ajukan Praperadilan, Polisi: Silahkan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/1/2022 07:45
Medina Zein Ajukan Praperadilan, Polisi: Silahkan
Selebgram Medina Zein(ANTARA/Galih Pradipta)

POLISI menyatakan pihaknya tidak melarang Medina Zein untuk mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

"Silakan saja, itu hak semua warga negara. Yang berpekara dan merasa terkait dengan pemanggilan, penahanan, penetapan tersangka, dan penggeledahan yang dianggap tidak benar oleh mereka," ungkapnya.

"Maka mereka bisa ajukan praperadilan nanti pengadilan yang ajukan penilaian apa putusannya," tambahnya, Senin (17/1).

Baca juga: Medina Zein Bakal Ajukan Praperadilan Gugat Status Tersangka

Meski Medina Zein berstatus tersangka, polisi belum menahan selebgram tersebut.

Zulpan menilai Medina tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama pemeriksaan.

"Tersangka dianggap kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya lah. Sesuai ketentuan dalam KUHAP kan gitu," tuturnya.

Selebgram Medina Zein kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Maka, tim pengacara Medina bakal mengambil langkah praperadilan. 

"Kami juga akan lakukan langkah-langkah hukum lain yang kami kaji. Entah praperadilan atau kita akan bersurat ke instansi Polri lain," ucap pengacara Medina Zein, Machi Ahmad, Senin (17/1). 

Machi menyebut langkah praperadilan itu masih dalam pembahasan. 

Langkah itu akan diambil pihaknya untuk menggugat status tersangka dari Medina Zein. 

"Iya status tersangka masih kami kaji. Tapi masih kami kaji apa klien terima atau mau perjuangkan hak-haknya lewat praperadilan," terangnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya