Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEBGRAM Medina Zein kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Maka, tim pengacara Media bakal mengambil langkah praperadilan.
"Kami juga akan lakukan langkah-langkah hukum lain yang kami kaji. Entah praperadilan atau kita akan bersurat ke instansi Polri lain," ucap pengacara Medina Zein, Machi Ahmad, Senin (17/1).
Baca juga: Prajurit TNI Dikeroyok Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Machi menyebut langkah praperadilan itu masih dalam pembahasan. Langkah itu akan diambil pihaknya untuk menggugat status tersangka dari Medina Zein.
"Iya status tersangka masih kami kaji. Tapi masih kami kaji apa klien terima atau mau perjuangkan hak-haknya lewat praperadilan," terangnya.
Seperti diketahui, Medina telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (14/1). Sebanyak 52 pertanyaan dicecar penyidik kepada Medina.
"Karena SE Kapolri Nomor 11/2/2021 mengenai petunjuk pelaksana ITE itu kan memang nggak ada penahanan. Apalagi Medina sudah minta maaf dan ancaman di bawah lima tahun juga," tandasnya.
Medina Zein telah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Selebgram Marissya Icha. Diketahui, Medina Zein diduga telah melakukan penghinaan kepada pribadi Marissya dan keluarganya. (OL-6)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
"Jadi saya datang ke Polda menanyakan perkembangan penyelidikan terkait laporan polisi yang dibuat oleh klien saya Marisa Icha soal laporan palsu,"
Ia tertunduk dan tak memberikan komentar apapun ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan. Medina akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
PETUGAS Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa Medina Zein setelah dua kali mangkir pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Artis Surya Utama atau biasa dikenal Uya Kuya, melaporkan Medina Zein karena telah ditipu dalam jual beli mobil senilai Rp150 juta.
Selebgram Medina Zein kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved