Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dua Kali Mangkir, Akhirnya Medina Zein Dijemput Paksa Polisi

Khoerun Nadif Rahmat
07/7/2022 13:05
Dua Kali Mangkir, Akhirnya Medina Zein Dijemput Paksa Polisi
Artis dan pengusaha Medina Zein dijemput paksa polisi untuk diperiksa atas tuduhan pencemaran nama baik, Kamis (7/7)(dok.ant)

PETUGAS Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa Medina Zein setelah dua kali mangkir pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Marissya Icha dan Uci Flowdea.

Perkara ini sudah berstatus P21, Medina sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, (7/7).

Setelah penjemputan paksa ini, Medina akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna menjalani tes kesehatan. "Kemudian dilanjutkan giat tahap dua pelimpahan kepada JPU (jaksa penuntut) Kejari Jaksel," jelasnya.

Laporan ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan pelapor Uci Flowdea atas tindakan pengancaman yang dilakukan oleh Medina Zein.

Atas perbuatan Medina ini, ia dilaporkan dengan Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Dengan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Sedangkan, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Oleh Marissya, Medina dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (OL-13)

Baca Juga: Sopir Yang Gelapkan Truk dan 25 Ton Gula Pasir Akhirnya Tertangkap



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya