Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PETUGAS Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa Medina Zein setelah dua kali mangkir pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Perkara ini sudah berstatus P21, Medina sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, (7/7).
Setelah penjemputan paksa ini, Medina akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna menjalani tes kesehatan. "Kemudian dilanjutkan giat tahap dua pelimpahan kepada JPU (jaksa penuntut) Kejari Jaksel," jelasnya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan pelapor Uci Flowdea atas tindakan pengancaman yang dilakukan oleh Medina Zein.
Atas perbuatan Medina ini, ia dilaporkan dengan Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Dengan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Sedangkan, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Oleh Marissya, Medina dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (OL-13)
Baca Juga: Sopir Yang Gelapkan Truk dan 25 Ton Gula Pasir Akhirnya Tertangkap
"Jadi saya datang ke Polda menanyakan perkembangan penyelidikan terkait laporan polisi yang dibuat oleh klien saya Marisa Icha soal laporan palsu,"
Ia tertunduk dan tak memberikan komentar apapun ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan. Medina akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Artis Surya Utama atau biasa dikenal Uya Kuya, melaporkan Medina Zein karena telah ditipu dalam jual beli mobil senilai Rp150 juta.
Pihaknya menangkap Medina di sekitar rumah sakit di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah digiring ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, polisi melakukan tes urin terhadap Medina.
Bagi pengusaha muda sekaligus model ini kesiapan fisik dan mental sangat penting.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Legislator PKS apresiasi putusan MK yang melarang institusi laporkan pencemaran nama baik,
MK menyatakan bahwa pasal menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, tak berlaku bagi pemerintah, institusi, korporasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved