Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Medina Zein Akhirnya Ditahan karena Kasus Pengancaman

Arif Ferdian (MGN), Narendra Wisnu Karisma (SB)
07/7/2022 17:50
Medina Zein Akhirnya Ditahan karena Kasus Pengancaman
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya menahan Medina Zein selama 20 hari ke depan.(MGN/Arif Ferdian)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya menahan Medina Zein selama 20 hari ke depan akibat kasus pencemaran nama baik dan pengancaman. Usai diperiksa, Medina langsung menggunakan rompi tahanan berwarna merah. 

Ia tertunduk dan tak memberikan komentar apapun ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan. Medina akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pemprov Jawa Barat Minta Seluruh Kantor ACT Ditutup

Kasi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono menjelaskan, Medina ditahan atas laporan Uci Flowdea dengan pasal dugaan pengancaman dan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Berdasarkan nota pendapat jaksa penuntut umum, bahwasanya tersangka atas nama Medina Zein kami tahan selama 20 hari ke depan, penahanan ini dalam  perkara yang dilaporkan oleh Uci Flowdea, dan secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Denny, Kamis (7/7/2022).

Selain laporan dari sosialita Uci Flowdea, berkas perkara Medina Zein yang dilaporkan oleh Marissa Icha pun sudah dinyatakan lengkap dan akan disidangkan bersamaan dengan perkara Uci Flowdea. Namun, kata Denny, Medina tidak ditahan terkait dengan laporan Marissa Icha.

"Laporan Marissa Icha kan tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah lima tahun," terangnya.

Medina dilaporkan oleh Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik pada Januari 2022 lalu. Pasal yang tercantum dalam laporan Marissya adalah Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: 3 Hektare Padi Siap Panen Rusak Terserang Hama Wereng

Sebelumnya pada Oktober 2021, Uci Flowdea melaporkan Medina terkait kasus pengancaman dan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan dengan Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Dengan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Perkara ini sudah berstatus P-21. Medina sudah ditetapkan sebagai tersangka di kedua perkara tersebut. Setelah dua kali mangkir pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Medina dijemput paksa oleh petugas Polda Metro Jaya, Kamis (7/7) pagi tadi. (Ren/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya