Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya menahan Medina Zein selama 20 hari ke depan akibat kasus pencemaran nama baik dan pengancaman. Usai diperiksa, Medina langsung menggunakan rompi tahanan berwarna merah.
Ia tertunduk dan tak memberikan komentar apapun ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan. Medina akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pemprov Jawa Barat Minta Seluruh Kantor ACT Ditutup
Kasi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono menjelaskan, Medina ditahan atas laporan Uci Flowdea dengan pasal dugaan pengancaman dan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Berdasarkan nota pendapat jaksa penuntut umum, bahwasanya tersangka atas nama Medina Zein kami tahan selama 20 hari ke depan, penahanan ini dalam perkara yang dilaporkan oleh Uci Flowdea, dan secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Denny, Kamis (7/7/2022).
Selain laporan dari sosialita Uci Flowdea, berkas perkara Medina Zein yang dilaporkan oleh Marissa Icha pun sudah dinyatakan lengkap dan akan disidangkan bersamaan dengan perkara Uci Flowdea. Namun, kata Denny, Medina tidak ditahan terkait dengan laporan Marissa Icha.
"Laporan Marissa Icha kan tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah lima tahun," terangnya.
Medina dilaporkan oleh Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik pada Januari 2022 lalu. Pasal yang tercantum dalam laporan Marissya adalah Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: 3 Hektare Padi Siap Panen Rusak Terserang Hama Wereng
Sebelumnya pada Oktober 2021, Uci Flowdea melaporkan Medina terkait kasus pengancaman dan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan dengan Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Dengan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Perkara ini sudah berstatus P-21. Medina sudah ditetapkan sebagai tersangka di kedua perkara tersebut. Setelah dua kali mangkir pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Medina dijemput paksa oleh petugas Polda Metro Jaya, Kamis (7/7) pagi tadi. (Ren/A-3)
"Jadi saya datang ke Polda menanyakan perkembangan penyelidikan terkait laporan polisi yang dibuat oleh klien saya Marisa Icha soal laporan palsu,"
PETUGAS Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa Medina Zein setelah dua kali mangkir pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Artis Surya Utama atau biasa dikenal Uya Kuya, melaporkan Medina Zein karena telah ditipu dalam jual beli mobil senilai Rp150 juta.
Pihaknya menangkap Medina di sekitar rumah sakit di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah digiring ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, polisi melakukan tes urin terhadap Medina.
Bagi pengusaha muda sekaligus model ini kesiapan fisik dan mental sangat penting.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved