Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat meminta seluruh kepala daerah untuk mengawasi dan meninjau kembali izin operasional Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di wilayahnya. ACT didesak untuk menghentikan operasionalnya terlebih dahulu demi menjaga hal yang tak diinginkan.
"Bagi kepala daerah yang di wilayahnya terdapat kantor ACT untuk mengecek segala legalitas, cek izin lokasi maupun operasionalnya, sesegera mungkin sebelum berdampak lebih besar lagi," terang Plh Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Menteri Hadi Tjahjanto Bantah Ada Pungli di BPN Bekasi
"Saya juga meminta kantor yang ada di wilayah Jawa Barat untuk segera menghentikan kegiatan operasionalnya, demi keselamatan dan ketenteraman masyarakat," imbuhnya.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menyumbangkan ke lembaga ACT sementara waktu. Sebab, kata Uu, saat ini masih adanya penyelidikan terhadap ACT oleh aparat penegak hukum.
"Hal ini saya sampaikan demi kebaikan bersama dan kemaslahatan seluruh masyarakat Jawa Barat, terlepas dari suka atau tidak terhadap lembaga tersebut," pungkas mantan Bupati Tasikmalaya itu.
Perkembangan terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 60 rekening keuangan milik ACT yang berada di 33 bank. Pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi dana donasi yang masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Papua belum Rp14 ribu, Mendag: Kita akan Coba!
Selain itu, PPATK juga menemukan aliran keuangan ACT yang secara tidak langsung mengarah kepada aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Temuan teranyar, lembaga sentral ini mengendus adanya aliran dana ACT ke rekening seseorang yang terafiliasi dengan kelompok teroris Al-Qaeda. (Ren/A-3)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved