Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain dicecar soal pembelian pabrik air minum senilai Rp33 miliar. Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Awalnya, jaksa menanyakan kapasitas PT AWC. Terungkap bahwa PT AWC dinaungi PT Global Wakaf Corpora yang merupakan perusahaan cangkang Yayasan ACT.
"Itu perusahaan di bawah Global Wakaf," kata Ibnu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12).
Baca juga : Sebut Surat Dakwaan Cacat Hukum, Eks Petinggi ACT Minta Dibebaskan
Jaksa mendalami alasan membeli PT AWC. Menurut Hariyana, ada perintah pembelian dari eks Presiden ACT Ahyudin.
"Dari Pak Ahyudin," kata Hariyana
"Untuk siapa beli pabrik air minum?" tanya jaksa.
Baca juga : Dua Terdakwa Kasus ACT akan Bacakan Keberatan Hari Ini
"Untuk lembaga ACT," ucap Hariyana
"Kekurangan air minum?" tanya jaksa.
"Karena kami di lembaga ada program distribusi air," ujar Hariyana.
Baca juga : Ahyudin Klaim Dana Kompensasi Korban Lion Air Urusan antara ACT dengan Boeing
Jaksa lalu mencecar Hariyana soal nilai pembayaran dari pembelian PT AWC. Namun, Hariyana tidak menjawab lugas soal sumber uang pembelian korporasi itu.
"Waktu itu kalau enggak salah diprogram di angka Rp33 miliar," kata Hariyana.
"Uang belinya dari mana?," tanya jaksa.
Baca juga : Ini Kata Ahyudin Soal Dana CSR Boeing untuk Korban Lion Air JT-610
"Uangnya dari ACT," ujar Hariyana.
"Uang ACT, uangnya dari mana? Sumber dananya? Dana Boeing bukan?" tanya jaksa.
"Dari Boeing juga itu? Beli pabrik air minum?" tanya jaksa.
Baca juga : Mantan VP ACT Divonis Tiga Tahun Penjara
"Saya lupa tanggalnya," kata Hariyana.
Jaksa lalu menyebutkan bahwa pembelian pabrik air minum melalui dana ACT dilakukan pada 8 September 2021. Namun, Hariyana tetap tidak bisa menjelaskan sumber uang pembelian perusahaan itu.
Pada perkara ini, eks Presiden ACT Ahyudin bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT. Penyelidikan berbekal data intelijen PPATK.
Salah satunya ialah lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kedapatan melakukan pencucian uang dengan berkedok sebagai lembaga amal.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved