Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DUA terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 minta dibebaskan. Kedua terdakwa ialah Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
Hal itu disampaikan oleh Ibnu Khajar dan Hariyana dalam eksepsi atau nota keberatannya yang dibacakan kuasa hukum mereka.
"Ya tuntutannya intinya supaya surat dakwaan dibatalkan dan kemudian terdakwa bisa lepas dari tahanan tuntutannya," kata kuasa hukum terdakwa, Virza Roy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11)
Virza mempermasalahkan terkait pihak korban seperti yang didakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu menyangkut pengenaan pasal kepada kliennya.
"Pasal 372 kan harus mengharuskan ada syarat siapa korban di sini. Ibu Yana maupun Pak Ibnu kan bukan secara pribadi untuk melakukan kontrak dengan BCIF. Jadi, siapa yang menjadi korban itu kan enggak jelas, kontrak dilakukan antara badan hukum Yayasan ACT dengan Boeing," ujar Virza.
Dia juga menuding surat dakwaan tersebut cacat hukum. Ahli waris disebut tidak pernah mempersoalkan penggunaan dana dari BCIF tersebut.
"Baik BCIF maupun ahli waris tidak pernah melakukan upaya-upaya hukum maupun keberatan terhadap Yayasan ACT, artinya sebenarnya siapa yang menjadi korban dalam perkara ini. Itu menjadi pertanyaan, surat dakwaan itu cacat menurut kami, mengenai korban tidak jelas," ujar Virza.
Ibnu dan Hariyana serta eks Presiden ACT Ahyudin didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengevaluasi kerja sama dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sebelumnya, PPATK menemukan dugaan penyelewengan terkait dana organisasi ACT untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Ariza menambahkan, pencabutan izin yang dilakukan Kemensos menjadi salah satu dasar untuk mencabut izin operasional ACT
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mencabut izin operasional lembaga ACT, karena masih melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ahyudin, mereka memaksa dirinya untuk menandatangani surat pengunduran diri saat itu juga. Bahkan ia menyebut rombongan itu menolak bubar.
“Informasi yang berkembang mengenai gaji yang diterima presiden ACT sebelumnya sebesar Rp250 Juta, kami belum tau persis itu sumbernya dari mana dan data itu tidak seperti yang ada.”
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved