Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DUA terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 minta dibebaskan. Kedua terdakwa ialah Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
Hal itu disampaikan oleh Ibnu Khajar dan Hariyana dalam eksepsi atau nota keberatannya yang dibacakan kuasa hukum mereka.
"Ya tuntutannya intinya supaya surat dakwaan dibatalkan dan kemudian terdakwa bisa lepas dari tahanan tuntutannya," kata kuasa hukum terdakwa, Virza Roy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11)
Virza mempermasalahkan terkait pihak korban seperti yang didakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu menyangkut pengenaan pasal kepada kliennya.
"Pasal 372 kan harus mengharuskan ada syarat siapa korban di sini. Ibu Yana maupun Pak Ibnu kan bukan secara pribadi untuk melakukan kontrak dengan BCIF. Jadi, siapa yang menjadi korban itu kan enggak jelas, kontrak dilakukan antara badan hukum Yayasan ACT dengan Boeing," ujar Virza.
Dia juga menuding surat dakwaan tersebut cacat hukum. Ahli waris disebut tidak pernah mempersoalkan penggunaan dana dari BCIF tersebut.
"Baik BCIF maupun ahli waris tidak pernah melakukan upaya-upaya hukum maupun keberatan terhadap Yayasan ACT, artinya sebenarnya siapa yang menjadi korban dalam perkara ini. Itu menjadi pertanyaan, surat dakwaan itu cacat menurut kami, mengenai korban tidak jelas," ujar Virza.
Ibnu dan Hariyana serta eks Presiden ACT Ahyudin didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved