Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melepas tim tanggap bencana beserta bantuan yang ditujukan untuk membantu korban gempa bumi Cianjur
Ibnu dan Hariyana serta eks Presiden ACT Ahyudin didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF)
Dia menerima informasi dari ahli waris terkait penggunaan dana dari BCIF tersebut. ACT ditunjuk oleh Boeing untuk mengelola dana tersebut.
Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
Jaksa menyampaikan bahwa Ahyudin memberikan instruksi tersebut kepada Hariyana binti Hermain yang kini juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama dengan Ahyudin.
Dikutip dari surat dakwaan Ahyudin, Yayasan ACT didirikan oleh Ahyudin pada 21 April 2005 di Jakarta. Yang kemudian pada tahun 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas ketiga terdakwa ACT ke PN Jaksel pekan lalu.
Buntut kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), diduga ada ratusan lembaga filantropi lain yang menyelewengkan dana umat. Butuh pengawasan mendalam terhadap aksi lembaga filantropi nakal.
Ketiga tersangka tersebut ialah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.
Namun, pada pelimpahan tahap II hari ini, baru tiga tersangka, satu tersangka atas nama Novariyadi Imam Akbari belum dilimpahkan.
Ahyudin, Ibnu, Hariyana, serta anggota Dewan Pembina Yayasan ACT lain yakni Novariyadi Imam Akbari yang turut ditersangkakan diduga menggelapkan dana korban kecelakaan Lion Air
Menurut Trubus, tak heran jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemarin menemukan ada 176 lembaga filantropi yang diduga melakukan penyelewengan.
Modus penyimpangan dana yang dilakukan ratusan lembaga filantropi itu sama seperti yang dilakukan ACT. Dana yang dihimpun dari publik, tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT. Penyelidikan berbekal data intelijen PPATK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved