Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAGUNG segera menyerat para tersangka kasus dugaan penggelapan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke meja hijau. Hal ini seiring proses tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tahap II pada Rabu (26/10), dilaksanakan untuk tiga tersangka, yaitu Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, Ketua Pengurus Yayasan ACT Ibnu Khajar, dan anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.
"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB," kata Ketut melalui keterangan tertulis.
Menurut Ketut, Ahyudin, Ibnu, Hariyana, serta anggota Dewan Pembina Yayasan ACT lain yakni Novariyadi Imam Akbari yang turut ditersangkakan diduga menggelapkan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT610 pada 18 Oktober 2018.
Saat itu, Boeing memberikan dana BCIF kepada para ahli waris korban kecelakaan melalui Yayasan ACT. Pemilihan Yayasan ACT sendiri atas permintaan Boeing kepada ahli waris untuk penunjuk lemba atau yayasan yang bertaraf internasional. Setelah mendapat melalui proses seleksi, Yayasan ACT mendapat rekomendasi dari 69 ahli waris.
"Masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar US$144.500 atau senilai Rp2,066 miliar dan Yayasan ACT pada 28 Januari 2021 telah menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp138,546 miliar," terang Ketut.
Kendati demikian, dana tersebut tidak diterima secara tunai melainkan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan maupun kesehatan. Pada pelaksanaannya, lanjut Ketut, penyaluran dana Boeing itu tidak mengikutsertakan ahli waris dalam hal penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana BCIF.
Ketut juga mengatakan bahwa Yayasan ACT tidak memberitahukan para ahli waris terhadap dana BCIF yang diterima dari pihak Boeing. Diduga, pengurus Yayasan ACT menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan, serta kegiatan lain di luar program Boeing.
"Bahwa tersangka Ahyudin bersama-sama tersangka Ibnu Khajar dan tersangka Hariyana telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa sizin dan sepengetahuan ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air maupun pihak perusahaan Boeing sendiri," tandasnya.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri selama 20 hari sampai 14 November. (OL-8)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengevaluasi kerja sama dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mahfud pun menyampaikan pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada 2018.
"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,"
"Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,"
Masalah internal di ACT tidak ada hubungannya dengan Pemprov DKI. Pemprov DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga akan tetap melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan.
Kalau aktivitas memang sejak diumumkan info tersebut kita tidak ada pengumpulan donasi dulu.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved