Selasa 22 November 2022, 14:38 WIB

Dana Ahli Waris Hanya Disalurkan Rp900 Juta oleh ACT, Sisanya Gak Jelas

Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum
Dana Ahli Waris Hanya Disalurkan Rp900 Juta oleh ACT, Sisanya Gak Jelas

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Kantor ACT di Makassar, Sulawesi Selatan.

 

YAYASAN Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut hanya menggunakan Rp900 juta dari total dana sekitar Rp2 miliar milik ahli waris atau keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Dana sosial itu diberikan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk kegiatan pendidikan.

"Rp2 miliar itu hak (per) ahli waris," kata saksi pelapor sekaligus penyidik Bareskrim Polri John Jefry saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

Dia menerima informasi dari ahli waris terkait penggunaan dana dari BCIF tersebut. ACT ditunjuk oleh Boeing untuk mengelola dana tersebut.

ACT disebut hanya menghabiskan dana sebesar Rp900 juta untuk membangun fasilitas pendidikan Muhammadiyah Secondary School Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta. Padahal, dana yang mesti dikelola sejumlah Rp2 miliar.

"Dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dia dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogyakarta. Namun, dana yang diajukan oleh ACT Rp2 miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan," ujar John.

John mengaku tidak mengetahui kemana selisih uang dari total Rp2 miliar tersebut. Dia hanya menerima informasi bahwa ada penyelewengan dari penggunaan dana tersebut.

Baca juga: Positif Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Daring

John menuturkan sebanyak 189 keluarga korban atau ahli waris mestinya menerima sebesar USD144.320 atau senilai Rp2 miliar dari BCIF. Uang itu digunakan untuk keperluan pendidikan atas persetujuan ahli waris.

"Setiap dana sosial yang didapat Rp2 miliar. Pihak ACT enggak menghabiskan dana yang disediakan, yang saya ketahui hanya Yogyakarta dan Pangkalpinang," ucap John.

John dihadirkan sebagai saksi untuk eks Presiden Yayasan ACT Ahyudin. Dia bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-4)

Baca Juga

Youtube Setpres

Presiden: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK masih Dikaji

👤Indriyani Astuti 🕔Rabu 07 Juni 2023, 08:31 WIB
Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah masih mengkaji polemik terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan...
Medcom.Id

Ini Daerah Rawan Dalam Pemilu 2024

👤Meilani Teniwut 🕔Rabu 07 Juni 2023, 08:05 WIB
Apa itu indeks kerawanan pemilu? Ini penjelasan dan daftar daerah yang rawan saat Pemilu...
Antara

Jokowi Harus Jelaskan Riak Politik yang Membahayakan Bangsa

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 07 Juni 2023, 08:05 WIB
Partai Demokrat meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan maksud riak politik berbahaya yang ia sampaikan dalam pidatonya di Sekolah Partai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya