Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TERDAKWA Putri Candrawathi tidak dapat menghadiri persidangan secara langsung lantaran terpapar covid-19.
Putri, dijadwalkan, menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (22/11).
Penasehat hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengonfirmasi bahwa Putri akan menjalani sidang dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini
"(Ikut sidang dari) rutan Kejagung," kata Arman Hanis, saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).
Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mendakwa Sambo dan Putri bersama dengan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Dalam kasus itu, JPU mendakwa Sambo, Putri, Ricky, Richard, dan Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan jaksa tersebut, kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (OL-1)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved