Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BUNTUT kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), diduga ada ratusan lembaga filantropi lain yang menyelewengkan dana umat. Butuh pengawasan mendalam terhadap aksi lembaga filantropi nakal.
Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Kolaborasi Intelkam Polri-(BIK) Dengan Kementerian Lembaga Dalam Mendeteksi Pengelolaan Dana Filantropi' di Jakarta, Senin (1/11).
Forum ini digagas oleh Kombes Solehan Sik MH, Siswa Pendidikan Kepemimpinan Tinggi Tingkat 1 LAN Angkatan 55 Tahun 2022. FGD tersebut dibuka oleh Karo Analis Baintelkam Polri, Brigjen Pol Hariyanta
Direktur Pencegahan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid sebagai narasumber dalam FGD mengingatkan penyelewengan aliran dana filantropi terkait terorisme.
"Mereka menghalalkan apapun seperti menipu, merampok, korupsi, mendirikan lembaga filantropi dengan casing agama. Semua atas nama agama menjadi halal darah dan harta," beber Ahmad.
Ia menambahkan gerakan terorisme disebut-sebut mendapatkan donasi dari Wahabisasi Internasional. Adapun ciri dan indikasinya adalah takfiri, ekslusif terhadap lingkungan pergaulan dan dinamika sosial, intoleransi agama, pro ideologi khilafah, anti budaya dan kearifan lokal.
baca juga: JPU Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Kasus Yayasan ACT Lengkap
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wishnu Hermawan menjelaskan risalah filantropi ditemukan dalam kitab-kitab agama. Yakni citizen filantropi, kegiatan amal seseorang dengan berasas jangka pendekatan. Lalu filantropi berbentuk lembaga agar dana dapat terdistribusi secara perorangan dan melalui dunia usaha.
"Eksistensi lembaga filantropi di Indonesia mayoritas dilatarbelakangi motif agama. Misalnya Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Rumah Zakat, Dompet Du’afa, Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI), Laziznu, Lazismu, PKPU, Dompet Sosial Madani (BSM) Bali, Karinakas (berbasis Agama Katolik), HFHIND (Kristen) dan lainnya yang belum teridentifikasi," beber Wishnu.
Ada pula fakta menarik yaitu masyarakat khawatir dana sumbangan tak dipergunakan semestinya. "Diketahui lembaga filantropi membelanjakan lebih dari 50 persen hasil donasi untuk operasional kelembagaan. Hal tersebut diperkuat data dari PPATK, ada 176 Yayasan Filantropi di Indonesia diduga menyelewengkan dana," tandas Wishnu.
Dit Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Mardiansyah juga menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas para pengelola donasi masyarakat. "Butuh regulasi terkait sumbangan masyarakat yang dapat menyesuaikan perkembangan," ujarnya.
Hal tersebut mengiringi permasalahan sosial yang bervariasi, angka kemiskinan tinggi, serta seringnya terjadi bencana.
Sedangkan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto menjelaskan soal Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Sejatinya PUB untuk kesejahteraan sosial harus tertib, transparan, dan akuntabel.
"Secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Terdiri dari perkumpulan atau yayasan, pelaksanaan PUB harus mendapatkan izin Mensos, Gubernur, Bupati/Walikota," beber Edi.
Adapun PUB yang tidak perlu mendapatkan izin yaitu Zajat, pengumpulan di tempat ibadah, keadaan darurat di lingkungan terbatas, serta gotong royong di lingkungan terbatas seperti sekolah dan kantor.
. (RO/N-1)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved