Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KARO Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkasa para tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penanganan kasus Yayasan aksi cepat tanggap atau ACT. Terkait tiga berkas perkara yayasan ACT dengan 3 Tsk yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," kata Ramadhan, Jumat (28/10).
Diketahui, ketiga tersangka tersebut ialah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.
Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana ACT Segera Disidang
Ramadhan, Rabu (26/10) lalu, mengatakan Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah lakukan penyerahkan tahap II, para tersanga beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada Rabu (26/10), Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tsk dan bb atau tahap 2di kejaksaan negeri Jakarta Selatan," beber Ramadhan.
Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin dan Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana.
Pihak penyidik juga menemukan sebesar Rp2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu terhimpun sejak 2005 sampai 2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp450 miliar.
Atas perbuatannya, mereka tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Ditambah dengan Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (OL-1)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved