Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KARO Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkasa para tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penanganan kasus Yayasan aksi cepat tanggap atau ACT. Terkait tiga berkas perkara yayasan ACT dengan 3 Tsk yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," kata Ramadhan, Jumat (28/10).
Diketahui, ketiga tersangka tersebut ialah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.
Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana ACT Segera Disidang
Ramadhan, Rabu (26/10) lalu, mengatakan Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah lakukan penyerahkan tahap II, para tersanga beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada Rabu (26/10), Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tsk dan bb atau tahap 2di kejaksaan negeri Jakarta Selatan," beber Ramadhan.
Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin dan Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana.
Pihak penyidik juga menemukan sebesar Rp2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu terhimpun sejak 2005 sampai 2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp450 miliar.
Atas perbuatannya, mereka tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Ditambah dengan Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (OL-1)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Sebagian warganet menilai judul dan lirik lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) dari Gandhi Sehat mengandung unsur kritik atau sindiran terhadap institusi tertentu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved