Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KARO Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkasa para tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penanganan kasus Yayasan aksi cepat tanggap atau ACT. Terkait tiga berkas perkara yayasan ACT dengan 3 Tsk yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," kata Ramadhan, Jumat (28/10).
Diketahui, ketiga tersangka tersebut ialah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.
Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana ACT Segera Disidang
Ramadhan, Rabu (26/10) lalu, mengatakan Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah lakukan penyerahkan tahap II, para tersanga beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada Rabu (26/10), Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tsk dan bb atau tahap 2di kejaksaan negeri Jakarta Selatan," beber Ramadhan.
Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin dan Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana.
Pihak penyidik juga menemukan sebesar Rp2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu terhimpun sejak 2005 sampai 2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp450 miliar.
Atas perbuatannya, mereka tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Ditambah dengan Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (OL-1)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLISI menangkap lima orang terkait kasus pencurian kabel di pinggir Jalan Jampea Raya (samping pintu Tol Koja), Jakarta Utara.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved