Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DALAM persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11) jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) mengatakan bahwa terdakwa Ahyudin memberi intruksi penyelewengan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai total Rp117.982.530.997 melui pesan elektronik whatsapp.
"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh terdakwa Ahyudin selaku Presiden Global Islamic Philantrophy (badan hukum yang menaungi ACT) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Jaksa menyampaikan bahwa Ahyudin memberikan instruksi tersebut kepada Hariyana binti Hermain yang kini juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama dengan Ahyudin. Ahyudin dan terdakwa lain yaitu Ibnu Khajar mengetahui bahwa instruksi tersebut melanggar ketentuan protokol BCIF. Ketentuan tersebut merupakan persyaratan mendasar dari Boeing dimana uang tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi setiap individu.
"Padahal mereka mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing. Namun, saksi Hariyana Binti Hermain tetap meneruskan instruksi tersebut kepada saksi Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT," ujar jaksa.
Baca juga: Terungkap Gaji Petinggi ACT Capai Rp100 Juta per Bulan
"Sehingga, tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan dimana dana tersebut dipergunakan di luar peruntukan kegiatan implementasi Boeing," Sambungnya.
ACT sendiri menerima dana dari BCIF sebesar Rp138.546.388.500, namun hanya Rp20.563.857.503 yang diimplementasikan oleh Yayasan ACT.
Dalam perkara ini, tiga mantan petinggi Yayasan ACT didakwa telah menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang diperuntukkan kepada keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan oleh ACT ditaksir sebesar Rp. 117.982.530.997.
Ketiga terdakwa penyelewengan dana bantuan tersebut adalah Pendiri dan juga mantan President ACT Ahyudin, President ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan juga mantan Senior Vice President Operational ACT Hariyana binti Hermain.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa telah melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)
Dugaan penyelewengan keuangan ini mulanya disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Sebanyak 77 auditor pun dikerahkan ke lokasi kegiatan untuk mengawal akuntabilitas tata kelola keuangan kegiatan tersebut.
Pengusutan dilakukan usai menerima laporan adanya dugaan penyelewengan keuangan dalam kegiatan olahraga tersebut.
Polri telah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan penyelewengan dalam kegiatan pekan olahraga nasional itu.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo akan melaporkan dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua
Nobel Run 2025 yang melibatkan 1.000 pelari menjadi ajang membantu penyediaan alat bantu dengar dan implan koklea bagi teman Tuli di Indonesia.
Secara simbolis kegiatan tersebut digelar di SDN Pasir Angin 04, di Kecamatan Megamendung (Puncak), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7).
Keberlanjutan bisnis harus berjalan beriringan dengan kontribusi terhadap masyarakat, dan pendidikan adalah akar dari perubahan yang berkelanjutan.
sebuah program dari Flip yang mengajak masyarakat membaca Al-Qur’an sambil berdonasi untuk guru ngaji.
Kegiatan yang dilakukan antara lain pogram donasi ke berbagai lapisan masyarakat, distribusi bantuan ke wilayah terdampak bencana, dan pengelolaan limbah logistik.
YAYASAN Belas Kasih meluncurkan aplikasi Belas Kasih pada Jumat (9/5). Aplikasi ini untuk memudahkan donasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan, serta wujud transparansi dana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved