Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
DUA terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kedua terdakwa adalah Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana binti Hermain.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11) Persidangan akan dibuka untuk umum.
"Agenda hari ini untuk eksepsi terdakwa," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (22/11).
Baca juga: JPU Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Kasus Yayasan ACT Lengkap
Sementara, mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin memilih tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Maka, persidangan khusus Ahyudin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, hari ini.
Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatan mereka, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
Air India menyatakan tidak menemukan masalah pada sakelar bahan bakar pesawat Boeing lainnya setelah kecelakaan tragis yang menewaskan 260 orang.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan sedang melanjutkan komunikasi intensif dengan produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing.
INDONESIA harus berkorban untuk mencapai kesepakatan negosiasi tarif impor dengan Amerika Serikat yang berujung pada penurunan persentase dari 32% menjadi 19%.
CEO Boeing Kelly Ortberg menegaskan bahwa timnya siap mendukung investigasi yang dipimpin oleh Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India terkait kecelakaan pesawat Boeing 787.
Pemerintah India mempertimbangkan untuk menghentikan sementara operasional seluruh pesawat Boeing Dreamliner 787-8 yang digunakan oleh maskapai-maskapai di India.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved