Jumat 15 Juli 2022, 05:55 WIB

Ahyudin Klaim Dana Kompensasi Korban Lion Air Urusan antara ACT dengan Boeing

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Ahyudin Klaim Dana Kompensasi Korban Lion Air Urusan antara ACT dengan Boeing

ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mantan Presiden ACT Ahyudin

 

MANTAN Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjelaskan soal dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Menurutnya, masalah itu adalah urusan bisnis antara ACT dengan Boeing.

"Ini kan B to B, bisnis to bisnis, antara Boeing dengan ACT. Kalaupun ada kekurangan sana sini tentunya nanti dievaluasi akhir dan akan di-follow up," kata Ahyudin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).

Ahyudin mengatakan dalam bisnis tersebut, Boeing dan ACT sepakat menyalurkan kompensasi dalam bentuk program. Dia menegaskan tidak ada kesepakatan dana tunai yang diberikan kepada keluarga korban dalam kesepakatan yang ada.

Baca juga: Ahyudin Bersikeras tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT

Dia menyebut program itu masih berlangsung sampai sekarang. Namun, dia tidak bisa menjelaskan progres program itu karena sudah keluar dari ACT.

"Januari hingga Juli ini kan semuanya dipantau begitu ya oleh para pengurus yayasan," tutur Ahyudin.

Dia tidak memerinci lebih lanjut kesepakatan bisnis antara ACT dan Boeing. Menurutnya, bakal ada evaluasi mendalam setelah program itu kelar.

"Mana yang kurang tentu saja diperbaiki, begitu sih," tutur Ahyudin.

Tim Khusus

Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdirektorat (subdit) yang ada di Dittipideksus. Pembentukan tim khusus agar penanganan kasus ACT terlaksana dengan cepat, serius, dan profesional.

Polri mengungkap ketidakberesan lembaga filantropi ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/7).

Ketika dana bantuan tersebut masuk, Ahyudin menjabat merangkap ketua, pengurus, dan pembina di ACT. Sedangkan Ibnu selaku ketua pengurus.

Lembaga filantropi tersebut juga menampung donasi Rp60 miliar per bulan. Total donasi itu langsung dipangkas 10%-20% oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6-12 miliar.

Pemotongan tersebut untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut. Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi itu.

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi akan merampungkan pemeriksaan petinggi ACT terlebih dahulu, kemudian memeriksa saksi ahli baru gelar perkara untuk penetapan tersangka. (OL-1)

Baca Juga

MI/Susanto

Erick Dinilai Sukses Pimpin Reformasi BUMN

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 29 Mei 2023, 23:12 WIB
Seperti halnya dividen kepada negara yang menembus angka tertinggi sepanjang sejarah yakni hingga Rp80,2...
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Jokowi Akui Akan Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Pengamat : Bukan Sikap Negarawan

👤Sri Utami 🕔Senin 29 Mei 2023, 23:03 WIB
“Dia masih pegang kendali aparat negara. Kalau dia punya posisi seperti itu masyarakat berhak curiga bahwa itu akan digunakan untuk...
Dok Ist

Klarifikasi Istana Soal Kepentingan Jokowi di Pilpres 2024

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Senin 29 Mei 2023, 22:50 WIB
 Bey menyebut Presiden Jokowi hanya ingin memastikan pesta demokrasi itu dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya