Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENDIRI Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersikeras tidak ada penyelewengan dana di lembaga itu, yang dibuktikan dengan hasil audit laporan keuangan oleh lembaga audit yang tidak disebutkan namanya.
"Jadi, buat kami, Insya Allah, audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah merupakan standar bahwa pengelola keuangan ACT itu baik, tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan itu," kata Ahyudin saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7) malam.
Ahyudin untuk keempat kalinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sejak Jumat (8/7) lalu.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi Keempat, Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper
Kata Ahyudin, pemeriksaan kali ini terkait dengan laporan keuangan ACT.
Ia pun mengatakan laporan keuangan ACT sejak 2005 sampai 2020 semuanya sudah diaudit dan mendapatkan predikat WTP.
"Insya Allah, ACT lembaga pionir dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan predikat WTP," ujarnya.
Ahyudin mengklaim jika ada permasalahan di keuangan ACT tidak mungkin akuntan publik mau mengaudit dan mengeluarkan predikat WTP.
"Sejak 2005 sampai 2020, artinya kalau diaudit kemudian predikatnya juga WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau mengeluarkan hasil audit dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan," klaim Ahyudin.
Selain Ahyudin, penyidik juga memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dalam rentang waktu berdekatan.
Ahyudin keluar dari ruang pemeriksaan 23.16 WIB, sedangkan Ibnu Khajar yang didampingi pengacaranya keluar pukul 23.23 WIB.
Berbeda dengan Ahyudin, Ibnu Khajar masih bersikeras menghindari wartawan dengan alasan lelah menjalani pemeriksaan.
"Saya lelah ya, (pemeriksaan) maraton 4 hari," katanya.
Sementara itu, pengacara Ibnu Khajar, Widad Thalib, juga bersikap sama, dan menjanjikan ada waktu untuk bicara kepada publik nantinya.
"Ya nanti ya, ada saatnya kami dari kuasa hukum pasti akan kasih keterangan tapi mohon izin tidak hari ini," kata Widad.
Tim pengacara Ibnu Khajar keluar sembari membawa koper ukuran 24 inci warna abu-abu. Menurut dia, isi koper adalah dokumen.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap kedua petinggi ACT tersebut kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (14/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dijadwalkan siang hari.
"Besok (pemeriksaan) dilanjut pada pukul 1 (13.00)," kata Andri.
Penyidikan kasus ini terjadi dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. (Ant/OL-1)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT. Penyelidikan berbekal data intelijen PPATK.
Penyidik khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti
ACTÂ diketahui mengelola dana umat mencapai Rp2 triliun.
Global Wakaf Corpora adalah salah satu perusahaan cangkang yang dibentuk ACT untuk penggelapan dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total ada 10 perusahaan cangkang milik ACT.
Pupun mengatakan ada dua kemungkinan langkah yang akan dilakukan kliennya. Yakni menempuh praperadilan atau menghadapi di persidangan.
Ahyudin menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 23.54 WIB.
Ahyudin sudah diperiksa tujuh kali. Dia diperiksa sejak Jumat (8/7) lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved