Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
YAYASAN Aksi Cepat Tanggap menggelapkan dana sumbangan umat sebanyak Rp450 miliar. Lembaga filantropi itu diketahui mengelola dana umat mencapai Rp2 triliun.
"Atas dana tersebut dari Rp2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (29/8).
Ramadhan mengatakan pemotongan dana umat Rp450 miliar itu dilakukan dengan alasan operasional oleh pengurus yayasan.
Ramadhan merinci penggunaan dana umat tersebut. Pada 2015-2019, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotongan berkisar 20-30 persen.
Kemudian, pada 2020 sampai sekarang berdasarkan opini Komite Dewan Syari'ah yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen. Sehingga, kata dia, total donasi yang masuk ke yayasam ACT dari 2005 sampai 2022 sekitar Rp2 triliun.
"Dan dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," jelasnya.
ACT juga diduga telah menyalahgunakan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Total ada Rp34,5 miliar uang santunan korban digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka, Senin (25/7)
Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. (OL-8)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT. Penyelidikan berbekal data intelijen PPATK.
Salah satunya ialah lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kedapatan melakukan pencucian uang dengan berkedok sebagai lembaga amal.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved