Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, mendatangi Polda Metro Jaya terkait laporan polisi yang dibuat oleh kliennya soal laporan palsu.
"Jadi saya datang ke Polda menanyakan perkembangan penyelidikan terkait laporan polisi yang dibuat oleh klien saya Marisa Icha soal laporan palsu," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (11/7).
Kasus ini bermula ketika kliennya tengah menjalani mediasi dengan Medina Zein. Akan tetapi, Medina merasa dirinya dianiaya dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ternyata dari hasil CCTV dinyatakan tidak ada penganiayaan tersebut sehingga laporan polisi yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dihentikan," ucap Ramzy.
Atas tindakan Medina Zein ini, Marissya telah melaporkan balik Medina soal kasus dugaan laporan palsu. Ramzy menyebut kasus ini telah naik ke penyidikan.
"Tadi saya mendapat konfirmasi sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan sekarang MZ diperiksa statusnya sebagai saksi untuk penyidikan di kasus ini," tukasnya.
Baca juga: Medina Zein Minta Maaf Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka
Ramzy juga menjelaskan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Akan tetapi, status Medina masih sebagai saksi.
"Masih sebagai saksi. dari hasil SP2HP di sini menyatakan setelah pemeriksaan saksi-saksi yang belum lengkap yaitu MZ yang selama ini selalu mangkir dan suaminya juga yang selalu mangkir dan telah dua kali tidak hadir, tadi saya dengar informasinya bahwa suaminya hadir juga," tuturnya.
"Mudah-mudahan suaminya juga diperiksa, ketika semua sudah rampung, pengacaranya juga sudah diperiksa, anggota Polres Jakarta Selatan juga sudah diperiksa yang menerima laporan polisi tersebut, bisa dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status, apakah bisa ditingkatkan statusnya ke tersangka apa tidak," pungkasnya.
Laporan yang dibuat Medina terhadap Marissya teregistrasi sebagai nomor LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Marissya dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.(OL-5)
Pihaknya menangkap Medina di sekitar rumah sakit di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah digiring ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, polisi melakukan tes urin terhadap Medina.
Pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy, mengemukakan salah satu postingan Medina Zein yang jadi permasalahan ialah soal 'germo' dan 'ani-ani'.
Medina telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (14/1). Sebanyak 52 pertanyaan dicecar penyidik kepada Medina.
Selebgram Medina Zein kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Artis Surya Utama atau biasa dikenal Uya Kuya, melaporkan Medina Zein karena telah ditipu dalam jual beli mobil senilai Rp150 juta.
PETUGAS Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa Medina Zein setelah dua kali mangkir pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved