Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Medina Zein Diperiksa Terkait Dugaan Laporan Palsu pada Marissya Icha

Khoerun Nadif Rahmat
11/7/2022 19:02
Medina Zein Diperiksa Terkait Dugaan Laporan Palsu pada Marissya Icha
Medina Zein(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KUASA hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, mendatangi Polda Metro Jaya terkait laporan polisi yang dibuat oleh kliennya soal laporan palsu.

"Jadi saya datang ke Polda menanyakan perkembangan penyelidikan terkait laporan polisi yang dibuat oleh klien saya Marisa Icha soal laporan palsu," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (11/7).

Kasus ini bermula ketika kliennya tengah menjalani mediasi dengan Medina Zein. Akan tetapi, Medina merasa dirinya dianiaya dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ternyata dari hasil CCTV dinyatakan tidak ada penganiayaan tersebut sehingga laporan polisi yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dihentikan," ucap Ramzy.

Atas tindakan Medina Zein ini, Marissya telah melaporkan balik Medina soal kasus dugaan laporan palsu. Ramzy menyebut kasus ini telah naik ke penyidikan.

"Tadi saya mendapat konfirmasi sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan sekarang MZ diperiksa statusnya sebagai saksi untuk penyidikan di kasus ini," tukasnya.

Baca juga: Medina Zein Minta Maaf Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka

Ramzy juga menjelaskan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Akan tetapi, status Medina masih sebagai saksi.

"Masih sebagai saksi. dari hasil SP2HP di sini menyatakan setelah pemeriksaan saksi-saksi yang belum lengkap yaitu MZ yang selama ini selalu mangkir dan suaminya juga yang selalu mangkir dan telah dua kali tidak hadir, tadi saya dengar informasinya bahwa suaminya hadir juga," tuturnya.

"Mudah-mudahan suaminya juga diperiksa, ketika semua sudah rampung, pengacaranya juga sudah diperiksa, anggota Polres Jakarta Selatan juga sudah diperiksa yang menerima laporan polisi tersebut, bisa dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status, apakah bisa ditingkatkan statusnya ke tersangka apa tidak," pungkasnya.

Laporan yang dibuat Medina terhadap Marissya teregistrasi sebagai nomor LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Marissya dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya