Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SETELAH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea terkait dugaan pencemaran nama baik dan ancaman, Medina Zein kembali di periksa oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (11/7).
Saat dimintai keterangan, Medina Zain hanya melontarkan ucapan selamat hari raya Idul Adha dan permohonan maaf.
"Iya selamat hari raya idul Adha semua. Maaf kalau ada salah salah semuanya," kata Medina dengan dikawal oleh penyidik dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya.
Medina juga menambahkan ucapan permohonan semoga penyelidikan lekas selesai, "Doain ya semuanya mudah mudahan semua cepet selesai," imbuhnya (11/7).
Baca juga: Ini Alasan Anggota Polsek Cakung Todong Pengendara Motor Dengan Pistol
Medina bersama penyidik langsung bergegas masuk keruang pemeriksaan. Namun, belum diketahui penyidik akan menggali apa dalam pemeriksaan ini.
Sejauh ini, Medina Zein ditahan lantaran laporan Uci Flowdea terkait tindak pengancaman dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Medina dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP. (OL-4)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved