Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KUASA Hukum Maming H. Mardani, Bambang Widjojanto menjelaskan duduk perkara yang disangkakan pada kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal bepergian ke luar negeri. BW, sapaan akrabnya menyatakan bahwa sebenarnya perkara yang membelit kliennya adalah perkara bisnis.
"Ini isunya sebenernya transaksi bisnis. Menurut hemat kami, dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis. Transaksi bisnis, under linenya itu bisnis. Tapi kemudian ada tuduhan dengan korupsi, kalau yang dipakai Pasalnya 12A, 12B, dan pasal 11. Lah itu isunya artinya gratifikasi. Itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu. Ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu," katanya saat ditanya ihwal alasan Maming H. Mardani mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Dia menjelaskan, perkara itu menjadi menarik lantaran tuduhan korupsi yang disematkan pada soal bisnis to bisnis.
"Nah kalau underlinenya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya, terus ada tudingan seperti ini, ini kan jadi menarik. Kasus ini jadi menarik karena itu," katanya.
Terkait anggapan bahwa perkara korupsi yang menjerat pengusaha asal Kalimantan Selatan terjadi saat ia menjabat Bupati, BW, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa tuduhan awal terhadap kliennya adalah soal pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Baca Juga: Kasus Mardani Maming Tetap Diusut Meski ada Gugatan ...
"Karena yang menjadi dasar itu, under linenya itu soal IUP, soal IUP. Izin Usaha Pertambangan. Saya punya deretan argumen di situ, cuma saya ga mau mengadili KPK di ruang media seperti ini. Kita bertarung gagasannya itu di ruang pengadilan, pada saatnya nanti akan kami kemukakan," ujar BW yang mengaku ditunjuk oleh PBNU sebagai kuasa hukum bagi Mardani.
Dia menambahkan, saat ini, Indonesia tengah berupaya bangkit dari keterpurukan ekonomi setelah dihantam badai Pandemi COVID-19. Di sisi lain, muncul kesan kriminalisasi terhadap kliennya pada saat yang bersangkutan berupaya membantu pemerintah memulihkan perekonomian melalui jaringan organisasi pengusaha yang dia pimpin.
"Kita tengah melakukan recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi di sisi yang lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi, satu itu. Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?," ungkapnya.
Perluasan investasi dan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi itu merupakan fokus pemerintahan Presiden Jokowi saat ini. Karenanya, saat upaya itu disambut kalangan pengusaha dengan menggerakan jejaring bisnisnya, tidak boleh terjadi upaya kriminalisasi.
"Hari ini kami melihat itu, tentu nanti harus dipertukarkan pendapatnya ya, kita tidak mau kita seolah paling benar, mari kita uji itu, dan yang menarik gini, forum praperadilan instrumen check and balance dari proses penyidikan," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Mardani Maming Jalani Praperadilan Hari Ini
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved