Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kasus Mardani Maming Tetap Diusut Meski ada Gugatan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam
12/7/2022 13:45
Kasus Mardani Maming Tetap Diusut Meski ada Gugatan Praperadilan
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah)(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tetap berjalan. Kasus itu tidak disetop meski tersangka sekaligus Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming mengajukan praperadilan.

"Perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan." kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.

Ali mengatakan praperadilan cuma menguji aspek formil dalam upaya paksa yang dilakukan KPK. Proses hukum itu tidak menyentuh masalah di tahap penyidikan.

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," ujar Ali.

KPK menegaskan tidak ada yang salah dalam proses pengusutan perkara suap dan gratifikasi itu. Menurut Ali, semua proses yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Presiden Segera Ajukan Pengganti Lili Pintauli ke DPR

"Kami tegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang," tutur Ali.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.

Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan.

Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya