Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bendum PBNU Bakal Lawan Status Tersangka KPK Lewat Praperadilan

Mediaindonesia.com
25/6/2022 12:09
Bendum PBNU Bakal Lawan Status Tersangka KPK Lewat Praperadilan
Mardani H Maming(MGN/ Candra Yuri Nuralam)

BENDAHARA Umum PBNU, Mardani H. Maming tengah mempertimbangkan menempuh praperadilan terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mardani melalui kuasa hukumnya Ahmad Irawan menjelaskan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti kuat untuk membantah status tersangka tersebut.

"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan lewat pernyataannya, Sabtu (25/6).

Mardani menimbang untuk menempuh praperadilan karena sejak sejak awal yakin tidak bersalah. Kemudian tak ada satu fakta persidangan terdakwa menyebut Ketua Umum Hipmi itu tidak menerima aliran dana.

"Sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Kosntitusi serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," tandasnya. 

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (23/5) Dwidjono memastikan Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu saat itu tak menerima sepersen pun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang.   

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan secara detail kepada terdakwa Dwidjono terkait aliran dana tersebut.

"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada," kata Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.   

Seusai persidangan Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

"Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," kata Salam.    

Hakim Ketua Yusriansyah saat persidangan juga ikut mempertegas soal aliran dana tersebut. Namun sekali lagi, terdakwa Dwi memastikannya dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati.   

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya