Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BENDAHARA Umum PBNU, Mardani H. Maming tengah mempertimbangkan menempuh praperadilan terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani melalui kuasa hukumnya Ahmad Irawan menjelaskan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti kuat untuk membantah status tersangka tersebut.
"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan lewat pernyataannya, Sabtu (25/6).
Mardani menimbang untuk menempuh praperadilan karena sejak sejak awal yakin tidak bersalah. Kemudian tak ada satu fakta persidangan terdakwa menyebut Ketua Umum Hipmi itu tidak menerima aliran dana.
"Sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Kosntitusi serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," tandasnya.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (23/5) Dwidjono memastikan Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu saat itu tak menerima sepersen pun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan secara detail kepada terdakwa Dwidjono terkait aliran dana tersebut.
"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada," kata Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.
Seusai persidangan Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.
"Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," kata Salam.
Hakim Ketua Yusriansyah saat persidangan juga ikut mempertegas soal aliran dana tersebut. Namun sekali lagi, terdakwa Dwi memastikannya dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu. (Ant/OL-8)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved