Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan jika diajukan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6).
Ali mengatakan KPK sudah sesuai prosedur hukum menetapkan Maming sebagai tersangka. Lembaga Antikorupsi juga yakin punya bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum Maming.
"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti," ujar Ali.
Baca juga: KPK Yakin Menang Praperadilan jika Mardani Maming Ajukan Gugatan
Mardani H Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Maming terjerat kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Namun, pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022, saat kasus ini di tahap penyelidikan.
Sementara itu, Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia tidak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-1)
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan termohon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
KPK perlu memastikan asal dana tersebut apakah dari aktivitas sah atau terkait suap dan gratifikasi yang pernah menyeret Mardani.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved