Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MANTAN Direktur Utama PT Taspen Life Maryono Sumaryono mengajukan praperadilan, setelah ditersangkakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sejak Selasa (29/3) lalu.
Praperadilan itu dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan Maryono selaku pemohon teregistrasi dengan nomor 37/Pid.Pra/2022/PN JKT. SEL sejak Rabu (11/5).
Baca juga: Kejagung tetapkan 2 orang tersangka Korupsi Taspen Life
Adapun pihak termohon dalam perkara tersebut adalah JAM-Pidsus Kejagung casu quo (dalam hal ini) Direktur Penyidikan. Dalam petitum permohonannya, penasihat hukum Maryono berkomitmen dengan itikad baik dan semangat untuk mendukung penegakan hukum yang bersih, serta bukan semangat rekayasa kriminalisasi.
Upaya praperadilan itu disebut bertujuan mengangkat harkat dan martabat, berikut nilai kemanusiaan dari Maryono. "Selaku individu yang wajib memperoleh pembelaan atas terjadinya abuse of power yang dilakukan terhadap dirinya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, Jumat (13/5).
"Hak yang dimiliki oleh pemohon adalah bahkan sejak pemohon dipanggil untuk didengar keteranganya sebagai saksi incasu terlapor," sambung permohonan itu.
Baca juga: Tanggapan PT Taspen atas Penyidikan di Kejaksaan Agung
Lebih lanjut, pihak Maryono memohon agar Ketua PN Jakarta Selatan, dalam hal ini hakim yang akan memeriksa perkara tersebut, berkenan untuk mengabulkan permohonan praperadilan. Sidang pertama diagendakan pada Jumat (20/5) depan.
Diketahui, Maryono menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020. Selain Maryono, penyidik JAM-Pidsus juga menersangkakan beneficial owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Maryono berperan menyetujui investasi pada kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying medium term notes (MTN) Prioritas Finance 2017.(OL-11)
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved