Jumat 13 Mei 2022, 14:30 WIB

Ditersangkakan Kejagung, Mantan Dirut Taspen Life Ajukan Praperadilan

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Ditersangkakan Kejagung, Mantan Dirut Taspen Life Ajukan Praperadilan

Antara
Ilustrasi logo baru Taspen.

 

MANTAN Direktur Utama PT Taspen Life Maryono Sumaryono mengajukan praperadilan, setelah ditersangkakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sejak Selasa (29/3) lalu. 

Praperadilan itu dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan Maryono selaku pemohon teregistrasi dengan nomor 37/Pid.Pra/2022/PN JKT. SEL sejak Rabu (11/5). 

Baca juga: Kejagung tetapkan 2 orang tersangka Korupsi Taspen Life

Adapun pihak termohon dalam perkara tersebut adalah JAM-Pidsus Kejagung casu quo (dalam hal ini) Direktur Penyidikan. Dalam petitum permohonannya, penasihat hukum Maryono berkomitmen dengan itikad baik dan semangat untuk mendukung penegakan hukum yang bersih, serta bukan semangat rekayasa kriminalisasi. 

Upaya praperadilan itu disebut bertujuan mengangkat harkat dan martabat, berikut nilai kemanusiaan dari Maryono. "Selaku individu yang wajib memperoleh pembelaan atas terjadinya abuse of power yang dilakukan terhadap dirinya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, Jumat (13/5). 

"Hak yang dimiliki oleh pemohon adalah bahkan sejak pemohon dipanggil untuk didengar keteranganya sebagai saksi incasu terlapor," sambung permohonan itu.

Baca juga: Tanggapan PT Taspen atas Penyidikan di Kejaksaan Agung

Lebih lanjut, pihak Maryono memohon agar Ketua PN Jakarta Selatan, dalam hal ini hakim yang akan memeriksa perkara tersebut, berkenan untuk mengabulkan permohonan praperadilan. Sidang pertama diagendakan pada Jumat (20/5) depan.

Diketahui, Maryono menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020. Selain Maryono, penyidik JAM-Pidsus juga menersangkakan beneficial owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Maryono berperan menyetujui investasi pada kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying medium term notes (MTN) Prioritas Finance 2017.(OL-11)

Baca Juga

Antara/Muhammad Adimaja

Survei : Imbauan NU dan Muhammadiyah Jadi Rujukan Pemilih dalam Pilpres 2024

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 16:45 WIB
"Sekitar 43,5 persen persen merasa sangat/cukup besar kemungkinan mengikuti anjuran organisasi NU/Muhammadiyah untuk memilih...
MI/Apul Iskandar.

Pahami Nilai-Nilai Pancasila secara Konsisten Perkokoh Persatuan Bangsa

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 15:50 WIB
Perkokoh pemahaman nilai-nilai Pancasila secara konsisten untuk memperkuat persatuan di tengah anugerah kebinekaan yang kita...
MI/Moh Irfan.

Cak Imin Minta Kader Simpatisan PKB Kawal Nilai Pancasila

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 14:40 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar aka Cak Imin memimpin parade dan Apel Hari Kesaktian Pancasila di Tugu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya