Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Taspen Life Maryono Sumaryono mengajukan praperadilan, setelah ditersangkakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sejak Selasa (29/3) lalu.
Praperadilan itu dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan Maryono selaku pemohon teregistrasi dengan nomor 37/Pid.Pra/2022/PN JKT. SEL sejak Rabu (11/5).
Baca juga: Kejagung tetapkan 2 orang tersangka Korupsi Taspen Life
Adapun pihak termohon dalam perkara tersebut adalah JAM-Pidsus Kejagung casu quo (dalam hal ini) Direktur Penyidikan. Dalam petitum permohonannya, penasihat hukum Maryono berkomitmen dengan itikad baik dan semangat untuk mendukung penegakan hukum yang bersih, serta bukan semangat rekayasa kriminalisasi.
Upaya praperadilan itu disebut bertujuan mengangkat harkat dan martabat, berikut nilai kemanusiaan dari Maryono. "Selaku individu yang wajib memperoleh pembelaan atas terjadinya abuse of power yang dilakukan terhadap dirinya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, Jumat (13/5).
"Hak yang dimiliki oleh pemohon adalah bahkan sejak pemohon dipanggil untuk didengar keteranganya sebagai saksi incasu terlapor," sambung permohonan itu.
Baca juga: Tanggapan PT Taspen atas Penyidikan di Kejaksaan Agung
Lebih lanjut, pihak Maryono memohon agar Ketua PN Jakarta Selatan, dalam hal ini hakim yang akan memeriksa perkara tersebut, berkenan untuk mengabulkan permohonan praperadilan. Sidang pertama diagendakan pada Jumat (20/5) depan.
Diketahui, Maryono menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020. Selain Maryono, penyidik JAM-Pidsus juga menersangkakan beneficial owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Maryono berperan menyetujui investasi pada kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying medium term notes (MTN) Prioritas Finance 2017.(OL-11)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved