Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Sayangkan Mardani Maming Mangkir Karena Alasan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam
15/7/2022 05:48
KPK Sayangkan Mardani Maming Mangkir Karena Alasan Praperadilan
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming mangkir dari pemeriksaan dengan dalih ada praperadilan. Lembaga Antikorupsi itu menilai proses praperadilan dan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani berbeda.

"Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7).

Ali mengatakan pihaknya menghargai pengujian keabsahan penetapan tersangka dalam praperadilan Mardani. Namun, praperadilan itu tidak ada urusannya dengan materi pokok penyidikan yang tengah diusut KPK.

"Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ali.

Baca juga: Mardani Mengaku Ingin Fokus Proses Praperadilan

Kubu Mardani Maming meminta KPK menghormati proses praperadilan. Lembaga Antirasuah itu diminta tidak sembarangan melakukan panggilan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kami telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung, dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kuasa Hukum Mardani, Denny Siregar, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7).

Denny mengatakan kliennya kini tengah mencoba mengambil opsi hukum untuk memprotes penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Lembaga Antikorupsi itu diharap memberikan waktu kepada Mardani untuk fokus dalam praperadilan itu.

Kuasa Hukum Mardani lainnya, Bambang Widjojanto, mengklaim kliennya dikriminalisasi. Karena itu, Mardani ingin fokus dalam praperadilan untuk membuktikan tudingan kriminalisasi itu.

"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ujar Bambang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya