Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Dalam rapat tentang permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun Ajaran 2020/2021 itu, Komisi X DPR RI merekomendasikan dibatalkannya pedoman Juknis PPDB
Akreditasi sekolah digunakan karena tiap-tiap sekolah baik negeri maupun swasta memiliki metode dan 'kemurahan hati' yang berbeda dalam memberikan nilai kepada siswanya.
Sebab, sebelum zonasi diberlakukan, PPDB dilakukan dengan seleksi berdasarkan nilai rata-rata ujian nasional (UN).
"Jarak seharusnya lebih diprioritaskan dalam PPDB jalur zonasi daripada faktor usia. Juklak juknis PPDB pun perlu diperbaiki," ujar Bram di Gedung DPR,
Langkah itu merupakan relaksasi kebijakan, sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat. Kemendikbud berharap ini menjadi solusi terhadap polemik PPDB di sejumlah daerah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyambut positif upaya Dinas Pendidikan DKI yang membuka jalur zonasi bina RW bagi para calon peserta didik baru yang tidak tertampung di sekolah negeri.
PPDB tahun ajaran 2020 di DKI Jakarta menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Banyak orang tua siswa protes karena mekanisme PPDB dirasa tidak adil
Jalur ini disebut jalur zonasi bina RW. Untuk menampung CPDB dari jalur ini, Nahdiana akan menambah rasio rombongan kelas sebanyak 10% atau empat orang per rombongan kelas.
Penerimaan siswa pada tahun ajaran baru dinilai rawan praktik pungutan liar. Pelaksanaan PPDB di sejumlah daerah juga memicu banyak keributan.
Siswa yang belum lolos bisa mengikuti jalur prestasi akademis yang dibuka 1-3 Juli.
FSGI menuntut Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021.
Jalur prestasi akademis bertujuan untuk mengakomodir calon peserta didik baru (CPDB) yang berprestasi secara akademis jenjang SMP dan SMA.
Harus ada tindakan yang tegas agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengubah sistem pendaftaran melalui Jalur Zonasi menggunakan usia tertua ke usia termuda sebagai proritas utama.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan kuota yang telah disiapkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) adalah jenjang SMP, SMA, dan SMK dari jalur prestasi.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta membuka seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) ajaran baru 2020-2021 lewat jalur prestasi pada 1 Juli hingga 3 JuliĀ mendatang.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Iman Satria mendukung soal syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020-2021 dengan jalur zonasi
Problem yang selalu muncul dalam pelaksanaan zonasi sejak 2017 ialah persebaran sekolah yang tidak merata dan infrastruktur kurang memadai. Pemerintah harus memastikan pemerataan kuantitas
Kendati terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan PPDB 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menilai secara umum berjalan semakin baik.
Keluhan muncul dari orangtua yang menilai sistem zonasi lebih mengutamakan usia ketimbang jarak dari rumah ke sekolah.
"Kami menilai secara regulatif SK sudah berkesesuaian dengan permendikbud tersebut dan lebih baik persesuaiannya jika dibandingkan dengan juknis PPDB tahun sebelumnya," kata Teguh.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved