Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Jadi Polemik Tahunan PPDB Harus Dievaluasi

Putri Anisa Yuliani
29/6/2020 05:01
Jadi Polemik Tahunan PPDB Harus Dievaluasi
Sejumlah orang tua demo di Balai Kota menolak PPDB DKI gunakan kriteria usia.( Medcom/Muhammad Syahrul Ramadhan)

KENDATI Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Ombudsman Perwakilan DKI menyatakan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020/2021, sudah lebih baik dan tidak menyalahi aturan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta semua pihak meninjau kembali kebijakan yang dikeluhkan banyak orangtua siswa, bahkan menjadi polemik tahunan.

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Simamora dalam keterangan resminya, kemarin, mengatakan pihaknya mengimbau kepada Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencabut atau setidak-tidaknya merevisi Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020/2021.

“Sebabnya, bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Selain itu, LBH juga meminta Pemprov DKI menjadwal ulang proses penerimaan dengan aturan yang baru nantinya, sebagai akibat dari aturan yang berlaku saat ini,” tambahnya.

Menurut Nelson, problem yang selalu muncul dalam pelaksanaan zonasi sejak 2017 ialah persebaran sekolah yang tidak merata dan infrastruktur kurang memadai. Oleh sebab itu, LBH Jakarta meminta pemerintah agar memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah, serta tenaga pengajar.

“Tanpa disertai upaya itu, tujuan sistem zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai. Peserta didik dan orangtua murid juga akan merasakan sistem yang tidak adil,” ujarnya.

Secara terpisah Plt Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengakui terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan PPDB 2020/2021, namun pihaknya menilai secara umum sudah berjalan semakin baik.

Terkait kasus PPDB di DKI Jakarta soal usia yang menimbulkan keresahan para orangtua, lanjutnya, Kemendikbud sudah menerima laporan dan solusi yang ditawarkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yakni menambah jumlah kursi perkelas atau per rombongan belajar di setiap sekolah.

“Usulan solusi KPAI sudah kami sampaikan ke Disdik. Saat ini kami menunggu tanggapan Pemprov DKI Jakarta atas berbagai usulan tersebut,” paparnya.

Tambah sekolah negeri

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta ke depan Pemprov DKI harus menambah kapasitas seko- lah negeri, mengingat jumlah penduduk Jakarta yang luar biasa banyak.

“DPRD terus memantau dan mengawasi perkembangan PPDB 2020 DKI. Saya setuju apabila seleksi zonasi dengan jarak harus diprioritaskan dulu ketimbang syarat usia,” tambahnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan warga soal PPDB DKI Jakarta, baik secara hotline maupun pengecekan langsung di sekolah-sekolah.

Ia menilai Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

“Tahun ini para orangtua yang punya anak dengan prestasi akademik lebih khawatir anaknya tersingkir karena ada penyaringan usia di zonasi,” jelas Teguh. (Bay/Ins/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik