Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PELAKSANA Tugas Direktur Jenderal PAUD, Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad menjelaskan awal mula penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.
Menurutnya, jalur zonasi sudah ada sejak pertama kali dilaksanakan yakni pada 2017.
Jalur zonasi diterapkan agar pendidikan dapat merata dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab, sebelum zonasi diberlakukan, PPDB dilakukan dengan seleksi berdasarkan nilai rata-rata ujian nasional (UN).
Nilai, lanjut Hamid, bisa dikatrol dengan berbagai upaya seperti menghadiri les bimbingan belajar sampai menghadirkan guru privat ke rumah. Menurutnya, hal ini adalah sesuatu yang tidak bisa dilakukan semua lapisan terutama masyarakat menengah ke bawah.
"Karena mereka dengan segala fasilitas, dengan bisa kursus, sekolahnya dapat yang bagus-bagus, akhirnya mereka secara sistem itu mendapatkan sekolah bagus. Sementara masyarakat kelas menengah ke bawah, 'by system' juga itu mendapatkan sekolah yang kurang bagus dan mereka kadang-kadang tersingkir dari sistem. Sehingga masyarakat-masyarakat bawah ini, itu perlu kita proteksi. Itulah kenapa kita memperkenalkan sistem zonasi," kata Hamid dalam konferensi pers daring bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta hari ini.
Peraturan zonasi pun berubah dari tahun ke tahun. Awal mula zonasi mendapat prosi hingga 90% dari total daya tampung sekolah. Seiring berjalannya waktu hingga sekarang, PPDB jalur zonasi minimal harus ditetapkan sebanyak 50% dari total daya tampung sekolah.
"Ini yang kita terus menerus lakukan, dan kita selalu memberikan ruang kepada daerah itu untuk menyesuaikan dengan kondisi daerahnya. Jadi fleksibilitas dalam aturan itu memang kami berikan. Termasuk bagaimana menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Tetapi konsep masalah transparansi, akuntabilitas, dsb itu memang harus dipegang. Termasuk afirmasi terhadap masyarakat kelas bawah, masyarakat yang tidak mampu itu harus menjadi perhatian utama," tutur Hamid.
Baca juga: PPDB Kocar-Kacir, Mendikbud Nadiem Harus Tegur Pemprov DKI
Di sisi lain, jalur zonasi sejak awal juga sudah menggunakan seleksi berdasarkan usia. Namun, bukan Kemendikbud sendiri secara tunggal yang membuat aturan ini melainkan pemerintah termasuk Kemendikbud di dalamnya melalui PP No 17 tahun 2010 yang kini direvisi menjadi PP 66 tahun 2010 dengan isian yang tidak berubah signifikan dnegan usia tetap menjadi acuan dalam jalur zonasi.
Hamid menyebut pasal mengenai usia terdapat dalam pasal 70 ayat 1 yang berbunyi 'Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua'. Lalu auat 2 pasal itu berbunyi 'Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan'.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan pihaknya tahun ini tetap memenuhi ketentuan Permendikbud No 44 tahun 2020 dengan mengadakan seleksi berdasarkan usia.
Menurutnya memang akan ada ketidakadilan bagi siswa dengan ekonomi lemah jika PPDB hanya memandang nilai UN. Nahdiana mengatakan bukan hanya jalur zonasi yang menggunakan seleksi usia tetapi seleksi usia juga digunakan pada jalur afirmasi yang diperutukkan bagi kalangan tidak mampu.
"Satu lagi, pendekatan untuk afirmasi dan zonasi ini sama, pendekatannya adalah menggunakan enetapan zona dan kriteria usia. Sehingga harapannya dengan memasukkan indikator usia, seluruh lapisan masyarakat di zonasi ini bisa dapat terserap di sana. Nanti masyarakat yang berprestasi, yang punya akademis baik, usinya mungkin lebih muda, ini akan masuk di jalur prestasi," pungkasnya. (OL-8)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan PPDB
Keputusan zonasi tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cerita pernah menyurati menteri terkait masalah pendidikan, namun tidak mendapat respons.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Kun Wardana berjanji menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berjanji akan menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Abdul Mu'ti akan mendengarkan terlebih dahulu masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait kelebihan dan kekurangan tiga kebijakan tersebut sejauh ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved