Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BADAN Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengusulkan perubahan harga rumah subsidi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) dengan mendorong perubahan zonasi dari skema empat wilayah nasional menjadi berbasis kabupaten/kota.
Usulan ini muncul di tengah keluhan pengembang yang kesulitan menyesuaikan harga jual dengan inflasi dan biaya konstruksi riil yang berbeda-beda di tiap daerah.
“Kita inginnya bukan hanya zonasi empat. Mungkin sampai perkabupaten dan kota, bekerjasama dengan BPS. Supaya harga rumahnya bisa real dengan kenaikan inflasi di masing-masing daerah,” kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, di Jakarta, Kamis (17/7).
Menurut Heru, meski kewenangan penetapan harga ada di tangan Kementerian PKP, pihaknya aktif menjaring masukan dari pelaku industri properti dan menyampaikan rekomendasi teknis dalam proses perumusan kebijakan.
Heru mengatakan, saat ini sedang mengumpulkan masukan dari berbagai asosiasi pengembang, dari skala kecil hingga besar, untuk memastikan skema harga baru benar-benar mencerminkan kondisi pasar. Sehingga, dapat diserap optimal oleh pelaku usaha.
“Jangan sampai kebijakan ditulis tanpa dengar multistakeholder, lalu tidak optimal penyerapannya,” tegasnya. (Z-10)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji baru bagi ASN terkait tabungan perumahan sejak 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved