Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Hindari Kisruh, Komisi X Rekomendasikan Zonasi Jarak dalam PPDB

Putra Ananda
30/6/2020 19:23
Hindari Kisruh, Komisi X Rekomendasikan Zonasi Jarak dalam PPDB
Layanan bantuan PPDB daring(Antara/Prasetia Fauzani)

KOMISI X DPR RI merekomendasikan pemerintah memprioritaskan sistem zonasi jarak dalam PPDB. Anggota Komisi X DPR RI, Bramantyo Suwondo menilai faktor usia kurang tepat diterapkan di PPDB.

"Jarak seharusnya lebih diprioritaskan dalam PPDB jalur zonasi daripada faktor usia. Juklak juknis PPDB pun perlu diperbaiki," ujar Bram di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6).

Bram menilai ada beberapa titik permasalahan dalam PPDB DKI Jakarta. Pertama, disebutkan dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2 bahwa kuota jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. Sedangkan, kuota jalur zonasi di Jakarta pada PPDB 2020 hanya 40%.

"Jumlah ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud," ungkapnya.

Menurutnya, faktor usia yang didahulukan sebagai persyaratan sebelum faktor jarak menyulitkan siswa-siswi yang berusia lebih muda untuk diterima. Sepatutnya, jika pemerintah ingin meratakan dan memudahkan akses pendidikan, kriteria jarak dari sekolah ke rumah lebih diprioritaskan.

"Juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta baru ditandatangani 11 Mei 2020, artinya hanya sekitar satu bulan sebelum proses PPDB dimulai," tuturnya.

Baca juga : Kemendikbud Izinkan Daerah Tambah Kuota PPDB

Perubahan kriteria dan sosialisasi petunjuk yang terlalu berdekatan dengan waktu pendaftaran telah menyebabkan pendaftar dan orang tua bingung dan panik. Kejadian PPDB DKI Jakarta tahun 2020 dinilai sangat memprihatinkan.

"Tugas pemerintah utamanya adalah memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah di Indonesia bisa lanjut bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas secara adil," ungkapnya.

Menurut Bram, di tengah pandemi dan masa krisis akibat Covid-19 pendidikan anak-anak harus terjamin haknya. Anak-anak yang lulus pada 2020 sudah mengalami banyak ketidakpastian, mulai dari UN yang dibatalkan, tidak tahu kapan bisa kembali masuk sekolah, hingga aturan PPDB yang berubah di luar ekspektasi mereka.

"Orang tua pun ikut menanggung beban ini. Proses PPDB, apalagi di masa pandemi, harusnya dibuat semudah dan semulus mungkin agar tidak menimbulkan kebingungan dan tidak membuat anak merasa ditinggalkan atau disingkirkan karena kebijakan yang tidak adil," paparnya.

Oleh karena itu, Bram meminta agar Kemendikbud bisa meninjau kembali juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta.

"Saya meminta Kemendikbud untuk meninjau ulang juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta karena ada ketidaksesuaian antara isi juklak dan juknis dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 yang menaunginya, khususnya terkait kuota zonasi dan prioritas kriteria usia," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik