Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
FORUM Orangtua Murid dan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak) akan melaporkan secara resmi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman Republik Indonesia pada hari ini atas adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB 2020.
Pelaporan akan dilakukan Geprak didampingi kuasa hukum David Tobing. Ia menjelaskan bahwa harus ada tindakan yang tegas agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengubah sistem pendaftaran melalui Jalur Zonasi menggunakan usia tertua ke usia termuda sebagai proritas utama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2020.
“Persyaratan Jalur Zonasi dalam Keputusan Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 melanggar persyaratan Jalur Zonasi dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2020, oleh karena itu apabila ada perbedaan seharunya ketentuan yang dipakai tetap merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih tinggi dan menyebabkan SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih rendah telah cacat hukum," ujar David dalam keterangan resminya, Senin (29/6).
Baca juga: Kuota Jalur Prestasi PPDB DKI: SMP dan SMA 25%, SMK 50%
David menambahkan pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa untuk seleksi melalui Jalur Zonasi sudah menerapkan Jarak tempat tinggal dan sekolah sebagai proritas utama adalah tidak benar dan mengandung unsur kebohongan publik karena pada prakteknya seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda sudah diterapkan dari tahap awal seleksi.
“Pada faktanya, pelaksanaan pendaftaran melalui jalur zonasi pada tahap awal lebih memproritaskan seleksi menggunakan usia daripada perhitungan jarak tempat tinggal ke sekolah, sehingga hal ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa seleksi menggunakan usia tertua ke usia termuda hanya dapat dilakukan apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama," kata David.
“Tindakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memproritaskan penggunaan usia tertua ke usia termuda pada tahap awal pendaftaran patut diduga merupakan bentuk tindakan maladministrasi dalam pelaksanaannya karena telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan rasa ketidakadlilan dan diskriminasi bagi Calon Peserta Didik Baru yang seharusnya berhak atas pendidikan tanpa terkecuali," tegasnya.
Adapun poin-poin dalam Laporan terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman untuk meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta yakni agar segera dan dalam waktu singkat membenahi/mengubah sistem dan aturan Pendaftaran tidak hanya Jalur Zonasi namun juga Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali, dan Jalur Prestasi tanpa menggunakan usia tertua ke usia termuda sebagai proritas utama seleksi.
Kedua, mengulang seluruh rangkaian proses pendaftaran dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru oleh Calon Peserta Didik dengan menggunakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang sudah dibenahi.
Ketiga, mencabut SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 atau setidaknya mengubah ketentuan terkait penggunaan usia tertua ke usia termuda sebagai syarat seleksi.
Lebih lanjut, David berharap Ombudsman Republik Indonesia juga dapat segera memeriksa permasalahn ini dan memanggil Menteri Pendidikan agar menegaskan Peraturan yang dibuat Kementrian Pendidikan telah dilanggar oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI.
“Harus ada pengulangan pada tahapan seleksi PPDB dengan menggunakan sistem yang sudah dibenahi tanpa menggunakan usia sebagai proritas dalam seleksi," pungkas David.(OL-4)
Kebijakan hanya akan berhasil jika diterjemahkan secara nyata di tingkat kota dan komunitas.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved