Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Banyak Keluhan, Satgas Pungli Diminta Awasi PPDB

Indriyani Astuti
30/6/2020 15:25
Banyak Keluhan, Satgas Pungli Diminta Awasi PPDB
Kecewa dengan pelaksanaan PSBB, orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud.(MI/Fransisco Carolio )

SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Pungli) diminta turut mengawasi penerimaan siswa pada tahun ajaran baru 2020-2021, yang rawan praktik pungutan liar.

Hal itu tegaskan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, banyak orang tua murid yang mengeluhkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Terutama, yang menerapkan sistem zonasi seperti DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi dalam PPDB, di mana usia murid menjadi syarat utama. "Di beberapa daerah mulai banyak keributan," pungkas Zainal dalam rapat di kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (30/6).

Baca juga: Dampak Pandemi, Kualitas Pendidikan Alami Penurunan

Dia menyoroti protes terhadap PPDB di Yogyakarta, yakni terkait verifikasi. Calon peserta didik yang ingin mendaftar tidak kunjung mendapat kepastian dari pihak sekolah.

"Yang dipermainkan itu verifikasinya. Jadi tidak kunjung diverifikasi sampai batas akhir. Baru kemudian dikatakan Anda lulus," imbuh Zainal.

Lebih lanjut, dia berharap pihak sekolah konsisten menerapkan aturan PPDB. Namun, aduan yang diterima pemantau sekolah menyebut pungutan liar masih terjadi di sekolah negeri.

Baca juga: Konpers Disdik DKI Diinterupsi Warga, Sebut Jalur Zonasi Penipuan

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, terdapat perbedaan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan. Aturan itu menyebut pungutan diperbolehkan dengan catatan memenuhi ketentuan pada Pasal 8. Adapun larangan berlaku jika tidak sesuai Pasal 11. 

"Satgas Pungli barangkali bisa kasih masukan atau kasih penggolongan. Di mana posisi itu adalah pungutan yang tidak dibenarkan dan merupakan pungutan liar," ujarnya.

Zainal menekankan praktik pungutan masih terjadi di sekolah negeri. Sebab, terdapat persepsi sekolah unggulan mendapat banyak bantuan dari pemerintah. Namun begitu dihapuskan, sekolah tidak memiliki sumber pendanaan, selain dari murid dan bantuan operasional sekolah.(OL-11)



 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik