Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Rekomendasi DPR Terkait PPDB Dinilai Bisa Picu Konflik Horizontal

Putri Rosmalia Octaviyani
30/6/2020 22:48
Rekomendasi DPR Terkait PPDB Dinilai Bisa Picu Konflik Horizontal
Orang tua siswa menggelar demonstrasi menolak PPDB berdasarkan usia di Jakarta(Antara/Fransisco Carolio Hutama Gani)

FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengaku kecewa dengan rekomendasi Komisi X DPR RI yang dilontarkan dalam rapat bersama orangtua siswa dan Komnas Perlindungan Anak hari ini.

Dalam rapat tentang permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun Ajaran 2020/2021 itu, Komisi X DPR RI merekomendasikan dibatalkannya pedoman Juknis PPDB yakni SK Kadisdik No 501 tahun 2020. Artinya DPR RI ingin agar jalur zonasi yang sudah selesai dan ditutup prosesnya pada Minggu (28/6) lalu.

"Artinya, akan ada PPDB ulang jalur zonasi," kata Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).

Satriwan melanjutkan, permasalahannya adalah apa yang kemudian dilakukan pemerintah terhadap anak yang sudah diterima melalui jalur zonasi. Konsekuensi hukumnya adalah mereka yang sudah diterima tersebut juga dibatalkan.

"Jika pembatalan terjadi, maka ke depannya kami khawatir akan ada potensi konflik horizontal antar orang tua yang anaknya diterima via jalur zonasi dengan anaknya yang tidak diterima jalur zonasi," ujarnya.

Mengacu pada data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, siswa yang telah diterima via jalur zonasi di jenjang SMP negeri sebanyak 31.011 siswa, sedangkan jenjang SMA Negeri sebanyak 12.684 siswa.

Baca juga : Kemendikbud Sebut Jalur Zonasi Untuk Kesetaraan

Jika dibatalkan, tentu para calon peserta didik tersebut akan semakin cemas dan depresi, sehingga menimbulkan konflik dan diskriminasi yang baru.

"Dengan tegas, kami memandang rekomendasi Komisi X DPR-RI untuk membatalkan Juknis PPDB DKI No. 501/2020 ini berpotensi akan mempetakonflikkan orang tua, dan justru akan menimbulkan masalah baru lagi," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Pengurus FSGI DKI Jakarta Afdhal yang juga turut hadir mengatakan, FSGI merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan DKI untuk mendata dan memetakan ulang berapa jumlah siswa yang tertolak karena seleksi yang menggunakan kategori usia sebagai acuan utama.

"Penggunaan seleksi seperti ini jelas-jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 44 tahun 2019 pasal 25 ayat 1," tandasnya.

Kemendikbud dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Irjen Kemdikbud diharapkan segera turun tangan dengan melakukan evaluasi dan supervisi terhadap semua Juknis PPDB di 34 provinsi dan 514 Juknis PPDB di kabupaten/kota se-Indonesia. Agar Sistem PPDB ke depan tidak lagi merugikan calon peserta didik.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik