Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran (TA) 2020/2021 pada jalur zonasi telah selesai pada Sabtu (27/6). Siswa yang belum lolos jalur zonasi bisa mengikuti jalur prestasi akademis yang akan dibuka 1 hingga 3 Juli 2020, kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana.
Dia mengatakan, untuk jalur prestasi akademis, ada kuota sebesar 25 persen sudah disiapkan.
Nahdiana menambahkan, jalur prestasi akademis bertujuan untuk mengakomodir calon peserta didik baru (CPDB) yang berprestasi secara akademis jenjang SMP dan SMA.
"Disiapkan kuota sebanyak 25 persen terdiri dari 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan lima persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI," ujar Nahdiana, dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, di Jakarta, Senin (29/6).
Baca juga: Artis Ridho Ilahi Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Menurut dia, seleksi utama yang digunakan dalam jalur prestasi akademis ini memperhitungkan rata-rata nilai akademis selama lima semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP.
Nilai yang dihitung meliputi mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, dan pendidikan kewarganegaraan.
"Sedangkan nilai raport yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA atau SMK meliputi mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan bahasa Inggris," kata dia.
Nahdiana melanjutkan, proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi hingga nilai yang lebih rendah sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.
"Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta calon peserta didik baru dapat memilih tiga pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan," jelasnya.
CPDB dapat mendaftar dan memilih tiga sekolah di seluruh DKI Jakarta sesuai dengan urutan prioritas pilihan.
Bila ketiga pilihan tersebut belum lulus seleksi, maka CPDB dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang masa masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis. (OL-4)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan PPDB
Keputusan zonasi tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cerita pernah menyurati menteri terkait masalah pendidikan, namun tidak mendapat respons.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Kun Wardana berjanji menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berjanji akan menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Abdul Mu'ti akan mendengarkan terlebih dahulu masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait kelebihan dan kekurangan tiga kebijakan tersebut sejauh ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved