Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

DKI: Zonasi Selesai, yang Tidak Lolos bisa Coba Jalur Prestasi

Selamat Saragih
29/6/2020 18:26
DKI: Zonasi Selesai, yang Tidak Lolos bisa Coba Jalur Prestasi
Orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 meminta PPDB DKI berdasarkan zonasi dibatalkan.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran (TA) 2020/2021 pada jalur zonasi telah selesai pada Sabtu (27/6). Siswa yang belum lolos jalur zonasi bisa mengikuti jalur prestasi akademis yang akan dibuka 1 hingga 3 Juli 2020, kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana.

Dia mengatakan, untuk jalur prestasi akademis, ada kuota sebesar 25 persen sudah disiapkan.

Nahdiana menambahkan, jalur prestasi akademis bertujuan untuk mengakomodir calon peserta didik baru (CPDB) yang berprestasi secara akademis jenjang SMP dan SMA.

"Disiapkan kuota sebanyak 25 persen terdiri dari 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan lima persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI," ujar Nahdiana, dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, di Jakarta, Senin (29/6).

Baca juga: Artis Ridho Ilahi Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Menurut dia, seleksi utama yang digunakan dalam jalur prestasi akademis ini memperhitungkan rata-rata nilai akademis selama lima semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP.

Nilai yang dihitung meliputi mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, dan pendidikan kewarganegaraan.

"Sedangkan nilai raport yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA atau SMK meliputi mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan bahasa Inggris," kata dia.

Nahdiana melanjutkan, proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi hingga nilai yang lebih rendah sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.

"Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta calon peserta didik baru dapat memilih tiga pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan," jelasnya.

CPDB dapat mendaftar dan memilih tiga sekolah di seluruh DKI Jakarta sesuai dengan urutan prioritas pilihan.

Bila ketiga pilihan tersebut belum lulus seleksi, maka CPDB dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang masa masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik