Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Setuju Syarat Usia PPDB DKI, Gerindra: Itu Fair

Insi Nantika Jelita
29/6/2020 09:20
Setuju Syarat Usia PPDB DKI, Gerindra: Itu Fair
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta (23/6/2020)(Antara/Aprillio Akbar )

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Iman Satria mendukung soal syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020-2021 dengan jalur zonasi. Ia menyebut dengan adanya seleksi tersebut bisa memberikan keadilan kepada semua golongan.

"Kalau kamu tanya ke saya, saya setuju dengan syarat usia. Alasannya itu fair. Sekolah itu milik semua golongan. Siapa saja bisa masuk. Bukan yang pintar saja bisa masuk. Kasarnya, anak kurang pintar juga bisa masuk," ujar Iman kepada mediaindonesia.com, Senin (29/6).

Menurutnya, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

Baca juga: Sepanjang Hari Ini, Cuaca Jakarta Cerah Berawan

"Syarat usia itu kan putusan dari Permendikbud. Bukan dari DKI. Pada saat masuk sekolah patokannya juga usia. Waktu SD, usia kan ditanya. Kamu umurnya berapa, baru bisa masuk kalau sesuai umur," kata Ketua Komisi E DPRD DKI.

Iman mengaku memahami kekhawatiran orang tua murid yang anaknya tidak bisa masuk ke sekolah negeri seperti yang diinginkan. Komisi E sendiri, katanya, sudah memediasi pertemuan antara Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dengan perwakilan orang tua murid.

"Beberapa hari lalu kami sudah bahas di rapat. Ada pengakuan dari Bu Dinas juga sudah disampaikan kalau aturan Permendikbud tidak ada yang dilangkahi. Kita bisa maklumi posisi orang tua murid. Itu kegalauan saja. Banyak orang tua yang mengharapkan anaknya masuk sekolah favorit," jelas Iman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan hingga ditutupnya pendaftaran jalur zonasi menunjukkan terdapat 92,4% siswa dalam rentang usia normal, yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06% (7 siswa).

Lalu, sebanyak 96,9% usia 12-13 tahun yang diterima yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik