Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Disdik DKI akan Buka Jalur Baru Zonasi

Putri Anisa Yuliani
30/6/2020 15:47
Disdik DKI akan Buka Jalur Baru Zonasi
Petugas melayani warga yang melaporkan anaknya usai lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 jalur zonasi(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MEMBELUDAKNYA protes orangtua murid terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi berhasil menggerakkan hati Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hari ini, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebut akan membuka jalur khusus bagi para calon peserta didik baru (CPDB) yang memiliki tempat tinggal sangat dekat dengan sekolah tujuan namun dinyatakan tidak lolos dalam pertarungan di jalur zonasi yang berakhir pekan lalu.

Jalur ini disebut jalur zonasi bina RW. Untuk menampung CPDB dari jalur ini, Nahdiana akan menambah rasio rombongan kelas sebanyak 10% atau empat orang per rombongan kelas.

"Ada jalur zonasi bina RW yang akan menampung CPDB yang memiliki tempat tinggal berdekatan atau satu RW dengan sekolah. Dipastikan jalur ini tidak mengganggu kuota bagi jalur prestasi yang dibuka mulai besok," ungkap Nahdiana, Selasa (30/6).

Nahdiana belum bisa menjelaskan secara detail terkait mekanisme pendaftaran jalur zonasi bina RW ini. Namun, yang jelas, jalur ini akan dibuka setelah jalur prestasi yakni pada 4 Juli dan lapor diri dimulai pada 6 Juli.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan teknisnya. Nanti kalau sudah selesai akan kami umumkan," jelasnya.

Baca juga:  KPAI Minta Kursi Jalur Zonasi Ditambah

Nahdiana menegaskan dalam jalur ini tetap akan diberlakukan seleksi berdasarkan usia apabila daya tampung yang ditambah tidak sebanding dengan jumlah pendaftar.

"Jika dalam satu RW itu anak-anaknya banyak maka akan tetap dilakukan seleksi berdasarkan usia," tuturnya.

Nahdiana juga menambahkan, jalur zonasi bina RW ini hanya diperuntukkan bagi CPDB lulusan tahun ini. Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad menegaskan pihaknya mendukung langkah dan upaya yang dilakukan oleh Disdik DKI.

Menambah daya tampung rombongan kelas yang diajukan Pemprov DKI bukan hal baru. Sebelumnya Pemkot Surabaya juga pernah meminta hal yang sama selama dua tahun berturut-turut. Menurutnya, izin menambah rasio peserta didik dalam satu rombongan kelas ini patut disetujui untuk mengakomodir permintaan CPDB.

"Namun, tetap ada pertimbangannya karena jangan sampai penambahan rasio peserta didik ini mengganggu keberadaan sekolah swasta. Karena bagaimanapun sekolah swasta juga memiliki kontribusi yang besar terhadap pendidikan," ungkap Hamid.

Ia pun menegaskan peraturan jalur zonasi bukanlah hal yang baru. Peraturan PPDB jalur zonasi telah diterapkan sejak 2017.

"Karena tujuan zonasi ini adalah untuk pemerataan pendidikan. Misal saat dimulainya zonasi, sekolah, pengajar mulai dihadapkan dengan beragamnya peserta didik. Dalam satu kelas tidak lagi hanya ada anak-anak unggul. Ini juga menimbulkan suatu tantangan bagi pengajar. Tapi ini harus dilakukan," tegas Hamid.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik