Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MEMBELUDAKNYA protes orangtua murid terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi berhasil menggerakkan hati Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hari ini, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebut akan membuka jalur khusus bagi para calon peserta didik baru (CPDB) yang memiliki tempat tinggal sangat dekat dengan sekolah tujuan namun dinyatakan tidak lolos dalam pertarungan di jalur zonasi yang berakhir pekan lalu.
Jalur ini disebut jalur zonasi bina RW. Untuk menampung CPDB dari jalur ini, Nahdiana akan menambah rasio rombongan kelas sebanyak 10% atau empat orang per rombongan kelas.
"Ada jalur zonasi bina RW yang akan menampung CPDB yang memiliki tempat tinggal berdekatan atau satu RW dengan sekolah. Dipastikan jalur ini tidak mengganggu kuota bagi jalur prestasi yang dibuka mulai besok," ungkap Nahdiana, Selasa (30/6).
Nahdiana belum bisa menjelaskan secara detail terkait mekanisme pendaftaran jalur zonasi bina RW ini. Namun, yang jelas, jalur ini akan dibuka setelah jalur prestasi yakni pada 4 Juli dan lapor diri dimulai pada 6 Juli.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan teknisnya. Nanti kalau sudah selesai akan kami umumkan," jelasnya.
Baca juga: KPAI Minta Kursi Jalur Zonasi Ditambah
Nahdiana menegaskan dalam jalur ini tetap akan diberlakukan seleksi berdasarkan usia apabila daya tampung yang ditambah tidak sebanding dengan jumlah pendaftar.
"Jika dalam satu RW itu anak-anaknya banyak maka akan tetap dilakukan seleksi berdasarkan usia," tuturnya.
Nahdiana juga menambahkan, jalur zonasi bina RW ini hanya diperuntukkan bagi CPDB lulusan tahun ini. Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad menegaskan pihaknya mendukung langkah dan upaya yang dilakukan oleh Disdik DKI.
Menambah daya tampung rombongan kelas yang diajukan Pemprov DKI bukan hal baru. Sebelumnya Pemkot Surabaya juga pernah meminta hal yang sama selama dua tahun berturut-turut. Menurutnya, izin menambah rasio peserta didik dalam satu rombongan kelas ini patut disetujui untuk mengakomodir permintaan CPDB.
"Namun, tetap ada pertimbangannya karena jangan sampai penambahan rasio peserta didik ini mengganggu keberadaan sekolah swasta. Karena bagaimanapun sekolah swasta juga memiliki kontribusi yang besar terhadap pendidikan," ungkap Hamid.
Ia pun menegaskan peraturan jalur zonasi bukanlah hal yang baru. Peraturan PPDB jalur zonasi telah diterapkan sejak 2017.
"Karena tujuan zonasi ini adalah untuk pemerataan pendidikan. Misal saat dimulainya zonasi, sekolah, pengajar mulai dihadapkan dengan beragamnya peserta didik. Dalam satu kelas tidak lagi hanya ada anak-anak unggul. Ini juga menimbulkan suatu tantangan bagi pengajar. Tapi ini harus dilakukan," tegas Hamid.(OL-5)
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota. D sisi lain, inovasi pun perlu kajian matang agar tidak mandek di tengah jalan.
Fenomena ini berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.
Kisah Reni, Mitra ShopeeFood dari Yogyakarta, yang temukan keseimbangan antara peran ibu dan penghasilan demi wujudkan mimpi anak-anaknya.
Beasiswa zakat untuk santri bantu tingkatkan akses pendidikan tinggi dan SDM unggul. Strategi jangka panjang wujudkan Indonesia Emas 2045.
Keberhasilan transformasi USNI juga tidak lepas dari pemahaman terhadap mahasiswa yang menjadi subjek utama, yaitu Gen Z yang dikenal penuh semangat dan punya impian besar.
PENDIDIKAN adalah hak dasar setiap anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
TPPK yang dibentuk di setiap sekolah bertugas melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved