Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PDIP menegaskan status putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap tiga tahun menjadi anggota bukan batu sandungan untuk maju sebagai calon walikota Surakarta.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad tidak boleh lagi memutasi aparatur sipil negara (ASN),
Optimisme tersebut disampaikan Ketua DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir, dari kubu Oesman Sapta Odang (OSO).
SISTEM rekapitulasi suara berbasis elektronik atau rekap-E segera dipamerkan Komisi Pemilihan Umum.
Dengan aplikasi itu, pemohon sengketa yang terhalang oleh jauhnya lokasi dengan Bawaslu setempat, bisa mengajukan permohonan.
Misalkan bapaknya bupati, istrinya mencalonkan bupati, atau anaknya mencalonkan bupati, berarti masuk dalam kriteria ingin melanggengkan politik dinasti.
Dominasi petahana di Pilkada 2020 Kota Semarang dipandang cukup kuat, diperkirakan bakal menghadapi kotak kosong .
Penerapan atas putusan MK pada PKPU pencalonan harus dalam rumusan hukum yang rinci supaya tidak menimbulkan polemik.
Presiden Jokowi tak mau mencampuri keinginan putra sulungnya, Gibran, yang ingin maju dalam pilkada.
Setiap narapidana yang sudah menyelesaikan masa hukuman di penjara diasumsikan sudah berubah menjadi orang baik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan masuk dalam pasal mengenai syarat pencalonan dana Peraturan KPU (PKPU).
Pemerintah mempersilahkan penyelenggara pemilu untuk segera menyesuaikan putusan MK tersebut dalam PKPU tentang Pencalonan terkait penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Beberapa poin yang diputuskan MK sudah terakomodir dalam PKPU. Tentu putusan MK semakin memperkuat PKPU pencalonan,"
GIBRAN Rakabuming Raka dijadwalkan mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta ke sekretariat DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng) di Semarang
Komisi II DPR mengatakan putusan bersifat final dan harus dihormati. Masyarakat harus mengikuti aturan tersebut meski kontra dengan putusan tersebut.
MK memutus mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jika ingin menciptakan Pilkada yang lebih berintegritas maka bolanya saat ini ada di tangan Presiden dan DPR RI apakah dapat membatasi mantan terpidana korupsi maju Pilkada.
PARTAI NasDem mengutamakan latar belakang untuk pencalonan kepala daerah.
Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk menggugat putusan MK yang membolehkan mantan narapidana menjadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai keputusan KPU tersebut adalah kemunduran.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved