Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NasDem Utamakan Rekam Jejak

Putra Ananda
11/12/2019 09:10
NasDem Utamakan Rekam Jejak
Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari.(MI/MOHAMAD IRFAN)

PARTAI NasDem mengutamakan latar belakang untuk pencalonan kepala daerah. Sikap itu diambil meski tidak ada larangan mantan narapidana koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Rekam jejak dari para calonnya akan jadi pertimbangan yang mendalam bagi partai untuk memberikan rekomendasi," kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari.

Menurut dia, NasDem menghindari eks narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah. NasDem tidak menutup eks narapidana koruptor mendaftar, tetapi seleksi akhir dilihat dari rekam jejak. Proses seleksinya menjadi keputusan internal DPP NasDem.

Taufik menjelaskan, melarang eks narapidana koruptor tentu bertentangan dengan undang-undang. Namun, partai politik harus punya moral dan etika politik tidak mengusung atau mencalonkan eks narapidana koruptor sebagai kepala daerah.

"Kalau misal PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) melarang, ya kita juga akan mengikuti PKPU itu. Tapi saat ini PKPU-nya menyatakan tidak melarang," pungkas dia.

NasDem juga berkomitmen melahirkan pemimpin berintegritas. Sejumlah cara diterapkan saat merekrut calon pemimpin. "Rekrutmen tanpa mahar ini sudah dilakukan," kata politikus NasDem Willy Aditya.

Willy menilai komitmen tanpa mahar seharusnya mutlak diterapkan partai politik. Instrumen ini dinilai paling ampuh buat menekan ongkos politik dan mencegah pemimpin korupsi.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Ali mengingatkan dibutuhkan kehati-hatian ekstra dalam merevisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Minerba dan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Salah satu implikasi dari penerapan desentralisasi, perizinan konsesi tambang menjadi kewenangan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota tanpa disadari telah memicu ekses berupa booming perizinan tambang.

Sebagai ilustrasi, pada 2001 izin tambang yang tercatat hanya sebanyak 750-an izin, yang melonjak sangat signifikan seiring penerapan desentralisasi menjadi lebih dari 8.000-an izin pada 2008, yang kemudian meningkat lagi menjadi 10.900-an izin pada rentang 2010 hingga 2014. Sebelum UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba diberlakukan, rezim skema pengelolaan pertambangan minerba ialah kontrak karya (KK).

"Masalahnya, peralihan dari kontrak ke izin pertambangan dalam realisasinya tidak berjalan mulus karena banyak korporasi tambang yang tetap menjalankan skema kontrak karya dengan dalih kontrak belum berakhir, plus adanya kelonggaran bagi pemegang kontrak untuk memperpanjang kontrak," kata Ali. (Uta/Pro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya