Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PARTAI NasDem mengutamakan latar belakang untuk pencalonan kepala daerah. Sikap itu diambil meski tidak ada larangan mantan narapidana koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Rekam jejak dari para calonnya akan jadi pertimbangan yang mendalam bagi partai untuk memberikan rekomendasi," kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari.
Menurut dia, NasDem menghindari eks narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah. NasDem tidak menutup eks narapidana koruptor mendaftar, tetapi seleksi akhir dilihat dari rekam jejak. Proses seleksinya menjadi keputusan internal DPP NasDem.
Taufik menjelaskan, melarang eks narapidana koruptor tentu bertentangan dengan undang-undang. Namun, partai politik harus punya moral dan etika politik tidak mengusung atau mencalonkan eks narapidana koruptor sebagai kepala daerah.
"Kalau misal PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) melarang, ya kita juga akan mengikuti PKPU itu. Tapi saat ini PKPU-nya menyatakan tidak melarang," pungkas dia.
NasDem juga berkomitmen melahirkan pemimpin berintegritas. Sejumlah cara diterapkan saat merekrut calon pemimpin. "Rekrutmen tanpa mahar ini sudah dilakukan," kata politikus NasDem Willy Aditya.
Willy menilai komitmen tanpa mahar seharusnya mutlak diterapkan partai politik. Instrumen ini dinilai paling ampuh buat menekan ongkos politik dan mencegah pemimpin korupsi.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Ali mengingatkan dibutuhkan kehati-hatian ekstra dalam merevisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Minerba dan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Salah satu implikasi dari penerapan desentralisasi, perizinan konsesi tambang menjadi kewenangan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota tanpa disadari telah memicu ekses berupa booming perizinan tambang.
Sebagai ilustrasi, pada 2001 izin tambang yang tercatat hanya sebanyak 750-an izin, yang melonjak sangat signifikan seiring penerapan desentralisasi menjadi lebih dari 8.000-an izin pada 2008, yang kemudian meningkat lagi menjadi 10.900-an izin pada rentang 2010 hingga 2014. Sebelum UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba diberlakukan, rezim skema pengelolaan pertambangan minerba ialah kontrak karya (KK).
"Masalahnya, peralihan dari kontrak ke izin pertambangan dalam realisasinya tidak berjalan mulus karena banyak korporasi tambang yang tetap menjalankan skema kontrak karya dengan dalih kontrak belum berakhir, plus adanya kelonggaran bagi pemegang kontrak untuk memperpanjang kontrak," kata Ali. (Uta/Pro/P-1)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved