Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bawaslu Luncurkan Aplikasi Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020

Whisnu Mardiansyah
18/12/2019 11:30
Bawaslu Luncurkan Aplikasi Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020
etua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu lainnya etelah peluncuran Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Jakarta(MI/MOHAMAD IRFAN )

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Aplikasi ini nantinya mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan aplikasi berbasis digital ini siap digunakan ketika nantinya ada sengketa hasil suara di Pilkada Serentak 2020. Hal ini berkaca pada aturan UU hanya memberikan waktu tiga hari setelah diketahui ada sengketa hasil.

Dengan aplikasi itu, pemohon sengketa yang terhalang oleh jauhnya lokasi dengan Bawaslu setempat, bisa mengajukan permohonan melalui SIPS. Namun, tetap pemohon harus melakukan pendaftaran secara fisik ke kantor Bawaslu setempat setelahnya.

"SIPS ini upaya Bawaslu untuk mendekatkan para pencari keadilan pemilu agar tidak terlalu rumit," kata Abhan di Jakarta, Rabu (18/12).

Baca juga: Penyakit Pilkada Jangan Terulang

Abhan menjelaskan, dengan aplikasi ini, para pencari keadilan pemilu dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan. Mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.

Ia menambahkan SIPS memungkinkan dilakukannya monitoring secara real time. Pengawasan untuk mengevaluasi proses penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"SIPS ini diharapkan dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu dalam memproses setiap permohonan sengketa," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya